bakabar.com, PALANGKA RAYA - Setelah menggasak perhiasan dengan cara membobol rumah kosong di Jalan Intan II, Kota Palangka Raya, Rabu (27/2) lalu, seorang oknum ASN, TA (36), guru sekolah dasar ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya di rumahnya, Jalan Yos Sudarso, Minggu (14/2).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan selama pandemi Covid 19 ini, tersangka TA yang berdinas di Kabupaten Kapuas pergi ke Palangka Raya dan membantu adiknya yang menjadi penjaga malam selama empat bulan terakhir.
Di saat itulah, ia mengetahui situasi kondisi perumahan. Tersangka masuk ke dalam rumah korbannya dengan memanjat tembok dan mencongkel jendela depan untuk masuk menggunakan linggis yang digunakan untuk memukul tiang listrik setiap malam.
“Korban dari pencurian ini juga masih kerabat dari tersangka, sehingga tersangka mengetahui kondisi saat beraksi,” kata Kapolresta, Selasa (15/2).
Dalam pencurian itu, TA berhasil membawa kabur brankas besi milik korban yang berisikan perhiasan emas dan sertifikat tanah. Tak lupa tersangka juga menggondol dua unit handphone milik korbannya.
Adik tersangka TA berinisial WR juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut andil menjual dua handphone hasil curian sebesar Rp 900 ribu. Kemudian perhiasan emas juga dijual tersangka TA sebesar Rp14,7 juta dan dibagi dua.
Untuk sementara, motif pencurian didasari masalah ekonomi. TA yang sudah jarang aktif mengajar di Kabupaten Kapuas bermaksud pindah tugas ke Palangka Raya untuk bisa dekat dengan keluarganya.
Atas perbuatannya, tersangka TA dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, sedangkan tersangka WR Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan karena membantu menjualkan barang curian.