bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Terbaru, seorang wanita asal Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), terpaksa diringkus petugas lantaran diduga mengedarkan sabu.
Wanita berinisial AII (49) ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan saat berada di kawasan Jalan Banyuwangi, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasatres Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan telah mengamankan wanita itu berserta barang bukti sabu.
“Pelaku itu kami amankan beserta barang bukti satu paket sabu pada Kamis (10/2) kemarin,” ujar Gunalis, kepada bakabar.com, Jumat (11/2) siang.
Kasat menyebutkan, pelaku diamankan merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya.
Sementara dari hasil penggeledahan pelaku, didapati paket sabu dengan berat 0,73 gram.
Disamping itu uang tunai Rp434 ribu, dua timbangan digital, dan dua pipet kaca, tiga alat hisap, serta handphone.
“Jadi, berdasarkan dari temuan itu, maka pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang narkotika.