bakabar.com, MARTAPURA - Seorang pria diduga pemakai sabu - sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.
Tersangka berinisial SR alias Rama (42) warga Kelurahan Balitan, Kota Banjarbaru. Ia ditangkap saat menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam biru berplat merah DA 2065 RB.
Usut punya usut, sepeda motor tersebut milik kakak tersangka yang merupakan salah satu pejabat eselon IV di Dinas Perkim Kota Banjarbaru.
Kasat Narkoba Polres Banjar melalui Kanit I Sat Narkoba, Iptu Cahyo Sogiono, membenarkan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut.
Tersangka ditangkap pada Senin (22/5) di daerah Batung, Cintai Alus, Kecamatan Martapura, setelah mendapat laporan masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan ke TKP, didapati tersangka sedang menunggu seseorang di sana, dan ditemukan barang bukti 0.27 gram sabu yang disembunyikan di tali helmnya," ujar Iptu Cahyo, Jumat (26/5).
Baca Juga: Punya Aturan Baru, Bawaslu Kalsel Dapat Supervisi dari Gakkumdu Pusat
Sementara ini, pelaku disangkakan sebagai pengguna barang haram berdasarkan hasil tes urine. Berdasarkan pengembangan kasus, pelaku tidak mau menyebutkan dari siapa ia mendapatkan sabu, karena hanya sekali bertemu di jalan.
"Tersangka hanya menyebutkan pembelian sabu di daerah Sungai Miai Banjarmasin," kata Cahyo.
Terkait pemilik kendaraan berplat merah yang digunakan tersangka saat penangkapan, Cahyo membenarkan jika motor tersebut milik saudaranya. Tersangka sendiri bukan aparatur sipil negara (ASN).
"Kendaraan berplat merah tersebut milik Perkim Kota Banjarbaru, di mana yang menggunakannya adalah kakak dari pelaku," ungkap Cahyo.
"Kebetulan saat itu si ASN tersebut sedang keluar daerah lalu kendaraan dititipkan ke rumah orang tuanya dan digunakan pelaku mengambil sabu tanpa sepengetahuan kakaknya," ujar Iptu Cahyo.
Baca Juga: Buntut Pembunuhan di Trikora Banjarbaru, Izin THM Terancam Dicabut
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Termasuk barang bukti sabu, satu unit sepeda motor, dan helm juga turut diamankan.
Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.