Nasional

Nekat, Anggota KPPS Akhiri Nyawa dengan Minum Racun

apahabar.com, BENGKULU – Tak semuanya anggota KPPS di Pemilu 2019 yang meninggal akibat kena musibah. Sebaliknya…

Featured-Image
Ilustrasi sejumlah warga menggotong jenazah anggota KPPS. Foto-Antara

bakabar.com, BENGKULU – Tak semuanya anggota KPPS di Pemilu 2019 yang meninggal akibat kena musibah. Sebaliknya ada juga yang nekat mengakhiri nyawa dengan minum racun.

Baca Juga: Pilu Pejuang Demokrasi di Kandangan: Tak Sempat Nikmati Uang Honor KPPS

Kepastian itu berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu. Kepala Polres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/04/2019), memastikan, anggota KPPS Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Belitu Ulu, atas nama Alhat Supawi (32), Selasa sore (23/04/2019), meninggal akibat bunuh diri.

Kesimpulan itu dia katakan setelah polisi turun ke lapangan. “Yang bersangkutan meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara minum racun. Sudah ada anggota Polsek Padang Ulak Tanding yang turun ke lokasi,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, kata dia, tidak ada faktor lain yang melatar belakangi kasus meninggalnya korban.

Dia juga menyebutkan tidak ada tanda-tanda akibat kelelahan maupun stres setelah beberapa hari bertugas di TPS.

Kendati demikian dia masih akan menunggu laporan perkembangan pemeriksaan yang dilakukan anggotanya di lapangan.

Selain itu, dia juga mengatakan selama pelaksanaan Pemilu serentak di wilayah itu tidak ada anggota Polri yang jatuh sakit maupun meninggal dunia.

“Alhamdulilah tidak ada anggota kita yang jatuh sakit atau meninggal dunia. Kemudian penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPK juga tidak ada yang mengalami kasus kekerasan maupun intimidasi,” tambah dia.

Sementara itu, Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo, masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi.

Sedangkan untuk laporan penyelenggara Pemilu di daerah itu mulai dari PPS, PPK dan Linmas yang jatuh sakit, dialami delapan orang. Bahkan beberapa orang di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: 3 Kartu 'Sakti' Jokowi Masuk APBN 2020

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner