bakabar.com, BANYUWANGI - Harga tiket penyeberangan Ketapang-Gilimanuk naik 13 persen saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan.
Kebijakan dimulai pada Jumat (22/12) pukul 18.00 WIB dan berakhir pada Kamis (4/1) pukul 23.59 WIB. Kenaikan tarif merujuk SK Menteri Perhubungan.
"Tarif naik untuk meningkatkan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama Nataru," ujar General Manager, ASDP Cabang Ketapang Banyuwangi, Syamsudin, Sabtu (23/12).
Baca Juga: Konsumsi BBM Jatimbalinus Naik saat Nataru, Pertamina Tambah Stok 15 Persen
Baca Juga: Waspada! Ini 2 Jalur Rawan di Jatim saat Nataru
Selisih kenaikan tarif ini masuk dalam pendapatan operator. Sementara biaya pelabuhan tetap sama seperti sebelumnya.
"Karenanya, ASDP meminta para operator kapal untuk meningkatkan pelayanan," ucap dia.
Berikut penyebrangan Ketapang-Gilimanuk selama Nataru :
- Dewasa: Rp11.600, bayi: Rp1.700
- Golongan I (sepeda): Rp12.400
- Golongan II (sepeda motor <500cc): Rp35.100
- Golongan III (seoeda motor >500 cc: Rp51.400
- Golongan IVa (sedan, minibus, dsb): Rp245.000
- Golongan IVb (mobil bak terbuka, double cabin, dsb): Rp193.200
- Golongan Va (bus): Rp482.900
- Golongan Vb (truk/tangki): Rp327.500
- Golongan VIa (bus >7 sampai 10 meter): Rp731.600.