Kalsel

Nasruddin, “Nabi” dari Kahakan Alami Gangguan Jiwa!

apahabar.com, BARABAI – Alasan mengapa Nasruddin mengaku sebagai nabi mulai terang benderang. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan,…

Featured-Image
AKBP Sabana Atmojo menginterogasi Nasruddin usai menemukan lembaran kertas hasil tafsirannya sendiri untuk diajarkan kepada jemaah di pondok di tengah-tengah hutan karet dan sawah yang tak jauh dari rumahnya, Desa Kakahan, HST, Kalsel, awal Desember kemarin. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi.

bakabar.com, BARABAI – Alasan mengapa Nasruddin mengaku sebagai nabi mulai terang benderang.

Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, polisi memastikan pria 59 tahun itu mengidap gangguan jiwa.

Pria asal Kahakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini sempat bikin gempar warga Kalimantan Selatan setelah mengaku sebagai nabi terakhir.

Baca juga: Nasruddin, "Nabi" dari Kahakan Alami Gangguan Jiwa!Baca juga: Kisah Dokter Zainal: Disayang Warga, Dibuang ke Pulau Sembilan, Dewan Pasang BadanBaca juga: Naik Rp 2,3 Juta, Gaji Guru Honorer Kalsel Harusnya UMP

Usai Tim Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan atau Pakem Kabupaten HST turun tangan, polisi menangkap Nasruddin yang dikenal memiliki banyak jemaah itu.

Nasruddin dijerat pasal penistaan agama yang dimaksud pada Pasal 156 a KUHP. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara.

Nasruddin pun mendekam di balik jeruji besi sampai polisi memeriksa kejiwaannya di Poli Kejiwaan Rumah Sakit Hasan Basry Kandangan.

Pemeriksaan atau observasi kejiwaan Nasruddin itu dilakukan selama 26 hari atau sejak 26 Desember 2019.

“Hasilnya, yang bersangkutan mengalami gangguan berat,” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono ditemuibakabar.com, Selasa (14/1).

Walau begitu, kata Dani, proses hukumnya masih berjalan sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Berkas penyidikan Nasruddin kini memasuki tahap 1 atau pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan Negeri HST.

“Kita tunggu saja dari kejaksaan baru tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar perwira yang genap menjabat 1 bulan di Satreskrim Polres HST.

img

bakabar.com/Zulfikar

Seperti diwartakan sebelumnya, Nasruddin diduga mulai menyebarkan ajaran yang menyalahi syariat Islam sejak 2003.

Saat itu, MUI, Tim Pakem dari Kejari Barabai (sekarang Kejari HST) dan Pemkab HST sempat melakukan mediasi.

Sempat terhenti aksi Nasruddin, namun di 2018 ia memulai lagi kegiatan terlarang-nya itu.

"Lagi-lagi dengan melakukan majelis dengan ciri-ciri salat menggunakan bahasa Indonesia dan mengajarkan kitab hasil terjemahannya sendiri," kata AKBP Sabana Atmojo saat masih menjabat Kapolres HST yang kini dipindahtugaskan ke Polda Kalsel.

Kitab dari Nasruddin itu mulanya dari Alquran yang disadur dengan pengertiannya sendiri. Kemudian diketik menggunakan laptop dan dicetak.

Hasil dari cetakan itu disatukan dan dibawa ke majelis untuk diajarkan ke jemaah-nya yang digelar tiga kali dalam sepekan.

Hari-hari itu, yakni Rabu pagi, Jumat dan malam Sabtu di sebuah pondok di tengah kebun karet dan sawah. Tempatnya tak jauh dari kediamannya.

"Di situlah ia mengajarkan hasil-hasil saduran dari Alquran yang sudah di-Indonesiakan versi dia," tutup Kapolres.

Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Nasruddin, 'Nabi' dari Kakahan Kalsel

Baca Juga: Ditahan, Nasruddin 'Nabi' dari Kakahan HST Ingin Cukur Jenggot

Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner