bakabar.com, RANTAU – SS, seorang wanita penyandang keterbelakangan mental di Tapin masih trauma pasca-diperkosa oleh MRF. Bahkan ia terpaksa diungsikan dari kediamannya sendiri.
Pelaku MRF merupakan remaja 16 tahun yang berdomisili di sebuah kecamatan di Tapin. Ironisnya, pelajar satu ini masih bertetanggaan dengan korban.
Tragedi pemerkosaan terjadi setelah pelaku melihat korban duduk sendirian di dapur rumah.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sore itu, korban yang berusia 27 tahun tengah ditinggal seorang diri di rumahnya.
Tak lama kemudian, pelaku yang mengaku kecanduan film porno itu datang menghampiri korban.
Melihat ada kesempat, ia menarik korban masuk ke dalam kamar.
“Diam!” bentak MRF ke korban.
Singkat cerita, pemerkosaan pun terjadi. Lataran memiliki keterbatasan mental, korban hanya bisa pasrah saat pelaku melepas celananya.
Dua hari berselang, korban bercerita kepada ibunya bahwa telah diperkosa oleh MRF. Polisi pun langsung menangkap pelaku sekalipun masih berusia bawah umur.
Sebulan pasca-pemerkosaan, trauma psikis rupanya masih belum pergi dari benak korban.
Korban bahkan sampai harus diungsikan ke rumah kerabatnya di luar Tapin.
“Korban merasa trauma diam di rumahnya di Tapin, jadi dibawa ke rumah kerabatnya,” ujar Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Tapin, Halimah kepada bakabar.com, Selasa (15/9).
Pun, saat persidangan di pengadilan negeri Tapin. Tim P3A Tapin juga melakukan pendampingan terhadap korban.
“Korban sudah bisa dikatakan membaik. Kemarin kita juga melakukan pemeriksaan di kediamannya,” ujarnya.
Tak hanya korban. Pelaku berinisial MRF yang masih di bawah umur itu juga dipastikan mendapat pendampingan psikis.
“Kondisi kesehatan pelaku baik. Jelas rasa menyesal ada dari diri pelaku. Film porno atau pun hal berbau pornografi yang saat ini mudah diakses melalui internet menjadi faktor utama tindakan pelaku itu,” terang Halimah.
Sebagaimana diketahui, MRF telah divonis 3,6 tahun oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Tapin atas aksi cabulnya.
MRF ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura untuk menjalani sisa masa tahanan.
Editor: Fariz Fadhillah