kecelakaan maut

Nasib Sopir Truk Semen Pelindas Pelajar Barabai

Sopir pelindas Yusuf pelajar Barabai resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Featured-Image
Petugas mengevakuasi jasad Yusuf yang tewas di tempat lokasi kejadian. Foto: Humas Polres HST

bakabar.com, BARABAI - Polisi resmi menetapkan pengemudi truk, Muhammad Hermawan sebagai tersangka kematian Yusuf (6). 

"Sopir kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan di Mapolres," kata Kasubsi Humas, Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Aipda Husaini, Sabtu petang (5/11).

Tak main-main sanksi buat Hermawan. Yakni, 6 tahun penjara plus denda Rp12 juta. Sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Baca Juga: Pelajar Barabai Dilindas Truk Semen di Hadapan Ibu, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

Di meja interogasi, Hermawan mengaku tak sengaja menabrak Yusuf. Ia sama sekali tidak mengira. Ketika itu korban terjatuh tepat di lintasan truknya melaju.

"Saat itu saya dalam keadaan sadar. Tidak mengantuk," ujarnya kepada polisi.

Disinggung soal muatan truk, polisi memastikan semen yang diangkut Hermawan tak melebihi standar. "Tidak melebihi kapasitas," imbuh Husaini.

Kecelakaan maut terjadi di Desa Pemangkih, Labuan Amas, Kabupaten HST, Senin (31/10). Di hadapan ibunya sendiri, Yusuf tewas terlindas sebuah truk pengangkut semen. 

Ketika itu Yusuf dibonceng ibunya menggunakan motor. Merasa ada truk besar di belakang, si ibu berniat lebih ke pinggir jalan.

Nahas, tumpuan motor yang dikemudikan ibu Yusuf tak kuat. Mereka berdua terjatuh. Sang ibu tersungkur ke sisi kiri jalan. Sedang Yusuf gugur ke sebelah kanan.

Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai, nyawa Yusuf tak tertolong. Luka di bagian kepalanya terlalu fatal. 

Kasus Pertama

Tewasnya Yusuf menjadi kasus pertama di Pemangkih, Kabupaten HST. Mestinya truk semen melintas hanya saat malam hari. Jalan Pemangkih kerap ramai lalu lalang siswa dan santri saat pagi hari.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner