Kalsel

Nasib RZ, Sopir Truk di Kotabaru Pasca-Tewaskan Satu Keluarga

apahabar.com, KOTABARU – RZ, seorang sopir di Kotabaru terancam enam tahun penjara. Truk sampah yang dikemudikannya…

Featured-Image
Lakalantas maut yang melibatkan sebuah truk sampah dengan kendaraan roda dua merenggut nyawa satu keluarga asal Pulau Laut Tengah, Rabu siang. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – RZ, seorang sopir di Kotabaru terancam enam tahun penjara.

Truk sampah yang dikemudikannya pecah ban di kawasan Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (11/3) siang.

Insiden pecah ban itu berujung tragis. Truk yang dikemudikannya oleng hingga menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

NT, pengemudi sepeda motor beserta isteri dan anaknya yang masih berusia empat tahun meregang nyawa.

Usai kecelakaan maut itu, RZ langsung diamankan personel Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru.

“Ya. Karena kelalaian, RZ kita kenakan pasal 310 ayat 4. Ada pidananya,” ujar AKP Lendra Ambarsari, Kasat Lantas Polres Kotabaru, saat dihubungi bakabar.com Kamis malam.

Sebagaimana dimaksud Lendra, pada ayat 3 barang siapa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara enam tahun, atau denda Rp12 juta.

Baca Juga: Truk Sampah Vs R2 di Kotabaru, Satu Keluarga Meregang Nyawa

Baca Juga: Awalnya Garang, Penodong Leher Petugas KPH Kotabaru Ciut Setelah Diborgol

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner