bakabar.com, KOTABARU – RZ, seorang sopir di Kotabaru terancam enam tahun penjara.
Truk sampah yang dikemudikannya pecah ban di kawasan Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (11/3) siang.
Insiden pecah ban itu berujung tragis. Truk yang dikemudikannya oleng hingga menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
NT, pengemudi sepeda motor beserta isteri dan anaknya yang masih berusia empat tahun meregang nyawa.
Usai kecelakaan maut itu, RZ langsung diamankan personel Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru.
“Ya. Karena kelalaian, RZ kita kenakan pasal 310 ayat 4. Ada pidananya,” ujar AKP Lendra Ambarsari, Kasat Lantas Polres Kotabaru, saat dihubungi bakabar.com Kamis malam.
Sebagaimana dimaksud Lendra, pada ayat 3 barang siapa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara enam tahun, atau denda Rp12 juta.
Baca Juga: Truk Sampah Vs R2 di Kotabaru, Satu Keluarga Meregang Nyawa
Baca Juga: Awalnya Garang, Penodong Leher Petugas KPH Kotabaru Ciut Setelah Diborgol
Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah