bakabar.com, MARABAHAN – Sekalipun beraksi di pelosok Tabunganen, tetap saja Polres Barito Kuala (Batola) berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakoni Bn (45).
Bn ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Desa Tanggul Rejo Kecamatan Tabunganen, Senin (26/10) sekitar pukul 17.30 Wita.
Tanggul Rejo merupakan salah satu desa terujung di Tabunganen, Batola.
Salah satu sisi desa ini berbatasan dengan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah, serta cukup dengan Laut Jawa.
Penangkapan Bn diawali informasi yang diperoleh dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, target mengarah ke sebuah rumah di RT 011.
Dari rumah tersebut, polisi mendapati Bn. Disaksikan aparat desa, akhirnya juga ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,36 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu
“Barang bukti ditemukan di dalam kantong saku jaket kain warna biru,” papar Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasat Resnarkoba AKP H Juwarto, Selasa (27/10).
“Jaket yang berisi barang bukti tersebut digantung di lorong antara rumah dan warung milik pelaku,” imbuhnya.
Selain sabu dan uang hasil penjualan, polisi juga menemukan 1 timbangan digital dan 7 bungkus plastik klip.
“Pelaku dikenakan tindak pidana narkotika sebagaimana di maksud Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Juwarto.