bakabar.com, JAKARTA – Pelaku perjalanan antarwilayah dengan pesawat udara wajib mengikuti tes polymerase chain reaction (PCR).
Padahal sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru vaksin dosis pertama.
Lantas mengapa syarat perjalanan semakin ketat, padahal situasi Covid-19 kian membaik?
Satgas Covid-19 menjelaskan aturan memperketat syarat bepergian antarwilayah bentuk kehati-hatian pemerintah terkait penularan Covid-19 saat pembatasan-pembatasan mulai dilonggarkan.
“Kebijakan mobilitas ini diperbaharui, menimbang semakin luas pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan,” kata Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari detikcom, Rabu (20/10/2021).
Berikut bunyi kewajiban PCR calon penumpang pesawat dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali:
p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.