Tak Berkategori

Nahas, Tersenggol Vixion Kakek 85 Tahun Tewas

apahabar.com, MARTAPURA – Nahas, akibat tersenggol sepeda motor Yamaha Vixion dari arah Sungai Tabuk menuju arah…

Featured-Image
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Foto-net

bakabar.com, MARTAPURA - Nahas, akibat tersenggol sepeda motor Yamaha Vixion dari arah Sungai Tabuk menuju arah Gambut, seorang kakek bernama Gapuri (85) warga Jalan Pemanjatan Panjang RT 07/RW 03, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, meregang nyawa, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Indra Agung Perdana Putra diwakili Kanit Laka, Ipda Marzuki mengatakan, pengendara sepeda motor Vixion DA 3358 QD atas Abdul Khair (32) warga Desa Sungai Pinang Baru RT 01, juga mengalami luka pada bahu kiri dan kanan patah.

img

Unit Laka Satlantas Polres saat membawa Korban ke rumahnya Jalan Pemajatan RT 07 RW 03 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.Foto-Sat Lantas Polres Banjar for bakabar.com

Sedangkan, korban bernama Gapuri (85) mengalami Luka pada kaki kiri patah, keluar darah dari telinga kiri di bawa ke Puskesmas Gambut dan meninggal dunia dalam perawatan.

Baca Juga:559 Elpiji 3 Kg Langsung Ludes Terjual di Dua Desa

“Pejalan kaki meninggal dunia saat mendapat perawatan di Puskesmas Gambut. Untuk pengendara awalnya di rawat di rumah sakit Ulin dan sudah dibawa pulang untuk berobat tradisional ke Sungai Tabuk ,” kata Ipda Marzuki saat di konfirmasi bakabar.com, Selasa (29/1) sore.

Ipda Marzuki juga mengatakan, berdasarkan dari keterangan Abdul Khair bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada tikungan dan pohon yang melindungi penglihatan, setelah itu dari arah kanan jalan langsung tersenggol Gapuri dengan kecepatan 40 sampai 50 kilometer per jam.

Ipda Marzuki juga menuturkan, akibat kejadian tersebut Abdul Khair dikenakan pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Karena pengendara sedang dalam pengobatan karena patah bahu, sehingga sementara waktu belum dilakukan penahanan.

“Apabila sudah sehat pengendaranya langsung kami proses hukum sampai ke pengadilan sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga:Ritel Modern 'Gusur' Pedagang Kecil

Reporter: Reza RifaniEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner