Wali Kota Ibnu Sina berjanji segera merespons instruksi presiden tersebut.
Saat ini, Ibnu menjelaskan instruksi Presiden Jokowi sudah diterapkan rumah sakit milik pemerintah mengingat pengadaan bahan PCR menggunakan anggaran bencana hingga penanganan Covid-19.
"Kalau memang permintaan Presiden, kita mengikuti saja karena penagihannya kan ke BPJS," ujarnya pada Senin (16/8).
Jika begitu, Ibnu mengaku tidak berani menarik tarif tes PCR lebih dari instruksi Presiden. Terlebih RS seperti RSUD Sultan Suriansyah sudah menerima subsidi. Tapi, lain halnya dengan RS swasta.
Adanya temuan tarif tes PCR Rp1 juta ke atas tak lepas dari tingginya permintaan masyarakat.
"Karena itukan ada tarifnya. Kecuali harga 50 persen semuanya sama dan pemerintah pusat membantu untuk seluruh lab PCR," ucapnya.
Untuk itulah, Ibnu tidak mengetahui apakah dari instruksi ini terbitlah surat instruksi Presiden RI dan Menteri Kesehatan (Menkes).
"Tidak lagi ucapan dari pak Presiden. Karena kalau dari ucapan tidak bisa direalisasikan," katanya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Sultan Suriansyah dr Muhammad Syaukani menyebut tidak menaruh tarif PCR.
"Gratis sesuai dengan yang ada indikasi, jadi bukan buat komersial," imbuhnya.
Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas harga pemeriksaan PCR melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020.
Dalam SE tersebut diatur bahwa batas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp900 ribu.
Dilengkapi oleh Bahaudin Qusairi