bakabar.com, BANJARMASIN – Fenomena menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan menjangkit anggota DPRD di Kalsel.
Kurang lebih sepekan pascapelantikan, para wakil rakyat di Rumah Banjar, periode 2019-2024 itu menggadaikan SK mereka ke Bank Kalsel.
“Ya, benar. Kami telah menerima sebagian SK pengangkatan anggota dewan yang digadaikan ke Bank Kalsel,” ucap Direktur Utama Bank Kalsel, Syabaruddin kepada bakabar.com, Senin (16/09) siang.
Sayangnya, Syabaruddin belum menerima data resmi terkait nama-nama. Termasuk, untuk apa dana tersebut nantinya.
“Saya masih belum menerima data resmi nama-nama anggota dewan,” katanya.
Sampai saat ini, Bank Kalsel terus menerima data pengajuan peminjaman dari wakil rakyat tersebut.
Melalui tim marketing, pihaknya pun mencoba menangkap peluang emas tersebut. Sosialisasi kepada anggota dewan terpilih gencar dilakukan.
“Saat ini kita mengadakan sosialisasi ke DPRD Banjarmasin,” terangya.
Untuk diketahui, asal memenuhi sayarat batas maksimum pinjaman ke Bank Kalsel bisa mencapai Rp1 miliar.
Syarat berupa SK Pengangkatan, bukti tak memiliki agunan di tempat lain, surat dari sekretaris dewan (Sekwan), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan persyaratan umum lainnya.
“Sisanya persis syarat peminjaman pada Bank lain,” jelasnya.
Durasi pembayaran sendiri kurang lebih 4,9 tahun. Apabila dalam perjalanan yang bersangkutan mengundurkan diri, maka pengganti antar waktu (PAW) yang akan menanggung semua pembayaran.
“Ini sesuai dengan perjanjian awal peminjaman. Pastinya harus diketahui pimpinan partai politik terlebih dahulu,” pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Tertunda karena Ibadah Haji, Anggota DPRD HSS Terpilih Diambil Sumpah
Baca Juga: Bermodalkan Rp700 ribu, Burhanuddin Sempat Tak Percaya Jadi Anggota DPRD Kalsel
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah