Tak Berkategori

Nabi Palsu di HST Direhabilitasi, Jaksa Ajukan Banding

apahabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim…

Featured-Image
Terdakwa Nasruddin keluar dari ruang tahanan PN Barabai Kelas II menuju ruang sidang Kartika untuk menjalani sidang perdananya, Rabu, (26/2). Foto-apahabar.com-Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Barabai. Putusan itu tentang tindak pidana penodaan agama yang didakwakan kepada Nasruddin (61), nabi palsu.

Berdasarkan putusan ‘dissenting opinion’ atau perbedaan pendapat saat sidang putusan pada Rabu (13/5), berdasarkan mayoritas suara dari tiga majelis hakim, akhirnya memutuskan untuk direhabilitasi selama 1 tahun di RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar, Kalsel.

Jaksa Penuntut umum (JPU) tidak sependat dengan putusan itu. JPU kokoh dengan tuntutannya, sesuai Pasal 156 huruf a KUHP dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Walaupun demikian, Kepala Kejari HST, Trimo mengatakan pada prinsipnya, pihaknya menghargai putusan pengadilan itu.

“Namun setelah kami pelajari secara yuridis, secara hukum maka kami menyatakan banding dengan pertimbangan prinsip hukum itu harus memiliki nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata Trimo didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Prihanida Dwi Saputra pada bakabar.com, Senin (18/5).

Dari pertimbangan itu, lanjut Trimo, hasil pemeriksaan di persidangan dan alat bukti yang ada, terdakwa bisa dipidana sesuai tuntutan jaksa.

Sebab saat putusan minggu lalu (Rabu, 13/5) hakim menyatakan terdakwa terbukti sesuai Pasal 156 a. Namun berdasarkan pertimbangan dari keterangan saksi ahli kejiwaan saat pemeriksaan, terdakwa mengalami gangguan jiwa berat berupa Waham Menetap.

Berdasarkan hal itu, terdakwa tidak dapat dipidana melainkan dirawat di RSJ Sambang Lihum.

“Inilah yang akan kami kritisi yang akan kami nyatakan bahwa ini tidak memiliki nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” tegas Trimo.

Karena itu, jaksa telah mempelajari pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim tingkat pertama. Kemudian dinyatakan dengan membuat memori banding.

Pada memori banding ini, jaksa membuat pendapat tidak ada nilai kepastian, keadilan dan kemanfaatan terhadap putusan hakim.

“Kuncinya di sini (memori banding). Nanti akan kami sampaikan ke Pengadilan Tinggi. Setelah akta banding ditanda tangani, paling lambat satu minggu untuk mengirimkan memori banding” kata Trimo.

“Kalau nanti direhab terus pulang, dia kan bisa saja mengulangi perbuatannya lagi. karena yang bersangkutan masih ada pengikutnya,” tutup Trimo.

Reporter:HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner