bakabar.com, BANJARMASIN - Muzaki adalah seseorang yang wajib membayar zakat. Kriteria muzaki ini perlu kita ketahui lantaran sudah mulai mendekati akhir Ramadan yang mengharuskan orang yang masuk kriteria ini menunaikan zakat fitrah.
Zakat adalah kewajiban umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat kepada mereka yang perlu bantuan. Membayar zakat adalah upaya saling bantu sehingga nantinya ekonomi umat bisa makin kuat.
Kewajiban zakat tercantum dalam beberapa ayat Alquran, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Selain itu, perintah menunaikan zakat juga disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu. Ia berkata,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Catat! Ini Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah
Selanjutnya, kita perlu mengetahui syarat seseorang menjadi muzaki atau yang wajib untuk zakat. Adapun syarat-syaratnya dikutip dari buku Ekonomi Islam Suatu Pengantar karya Akramunnas adalah sebagai berikut.
3 Syarat Muzaki
1. Merdeka
Menurut kesepakatan para ulama, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya atau budak karena hamba sahaya tidak memiliki hak milik.
2. Islam
Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia merupakan salah satu pilar agama Islam.
Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas orang Non-muslim ataupun orang kafir, karena zakat adalah ibadah suci.
3. Baligh Berakal
Menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, orang yang wajib zakat adalah orang yang telah baligh (dewasa) dan berakal sehingga harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Selain syarat-syarat tersebut, ulama fiqh juga menyebutkan syarat lain dalam pelaksanaan zakat, yaitu:
1. Niat. Zakat merupakan ibadah mahdah yang bertujuan mencapai pahala dan keridhaan Allah yang sama nilainya dengan ibadah-ibadah lain.
2. Bersifat milik sendiri. Sesuai dengan pengertian zakat yang dikemukakan para fuqaha diatas maka zakat yang diberikan kepada para mustahik zakat harus bersifat pemilikan.