bakabar.com, TANGERANG – Wisatawan domestik maupun mancanegara dilarang memasuki kawasan Baduy Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, per 13 Februari 2021.
Hal itu dikarenakan adanya ritual Kawalu dan tertutup bagi masyarakat luar.
“Kami meminta wisatawan menghormati dan menghargai keputusan adat itu,” ucap Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang juga tetua adat Baduy Jaro Saija dilansir Viva, Kamis (11/2) malam.
Pelarangan kawasan Baduy dikunjungi wisatawan tertuang dalam keputusan adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes.
Pelarangan itu karena memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan selama tiga bulan warga Baduy Dalam tersebar di Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik tengah melakukan ritual untuk berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera serta dijauhkan dari bencana.
Selain itu juga berdoa agar Indonesia terbebas dari penyebaran pandemi COVID-19.
Masyarakat Baduy Dalam melaksanakan ritual Kawalu tersebut mulai 13 Februari sampai 14 Mei 2021 atau tiga bulan.
Selama ini, masyarakat Baduy Dalam melaksanakan ritual Kawalu berlangsung sejak nenek moyang hingga kini masih dipertahankan.
Sebab apabila tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan bencana bagi warga Baduy.
Selama ritual Kawalu, mereka juga menjalani puasa dan doa khusyuk dan penuh sederhana.
“Selama Kawalu, kondisi kampung Baduy Dalam sepi dan warganya memilih tinggal di rumah-rumah,” tutupnya.