bakabar.com, JAKARTA – Mulai hari ini, Minggu (24/10), tes reverse transcription RT-PCR menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat yang akan bepergian ke Jawa dan Bali.
Kebijakan pemerintah tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada dalam kategori PPKM level tiga dan level empat.
“Sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi aturan tersebut, dilansir CNN Indonesia.
Sementara itu, daerah yang masuk dalam kategori PPKM level satu dan level dua masih boleh menggunakan hasil tes antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Namun, para penumpang juga dapat menunjukkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran 88 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan PPDN (Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri) dengan Transportasi Udara.
Surat Edaran ini juga menyebutkan bahwa pelaku penerbangan harus menunjukkan kartu vaksin, setidaknya untuk dosis pertama. Walaupun begitu, pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tak dapat menerima vaksin tidak harus menunjukkan kartu vaksin.
Profil Sukmawati Soekarnoputri yang Pindah Agama ke Hindu
Seluruh pelaku perjalanan juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, aturan ini dibuat untuk memaksimalkan kapasitas pesawat sehingga tidak perlu ada penjarakan untuk tempat duduk.
“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).