bakabar.com, JAKARTA – âKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemborgolan bagi para tahanan kasus korupsi yang sedang menjalani proses pemeriksaan di lembaga antirasuah maupun menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemborgolan terhadap para tahanan kasus korupsi mulai diterapkan di awal kerja KPK per hari ini, Rabu (2/1/2019). âDijelaskan Febri, pemborgolan itu sesuai dengan keputusan pimpinan KPK.
“Sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan,” kata Febri melalui pesan, Rabu (2/1/2019).
Berdasarkan informasi dari pihak pengawal tahanan, kata Febri, pelaksanaan pemborgolan para tahanan yang keluar dari Rutan KPK mulai dilakukan di Bandung di Jakarta. Pemborgolan dilakukan baik untuk tahanan ketika persiapan persidangan maupun saat proses pemeriksaan.
“Pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Febri mengungkapkan, pemberlakuan pemborgolan para tahanan KPK sudah mulai terpantau untuk para terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Diketahui, ada perkara yang sedang disidâangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada hari ini. Dua perkara itu. yakni terkait kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta dan kasus suap jual-beli fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin.
Sumber: Okenews
Editor: Syarif