Rabu, 28 Oktober lalu pelaporan juga dimasukkan pihak penantang petahana. Saat itu pelapornya Jurkani.
Jurkani merupakan anggota Tim Divisi Hukum Denny-Difri. Sosok satu ini juga pernah melaporkan BirinMu ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi sarung di Amuntai, awal Oktober silam.
Menariknya, siang itu Jurkani datang bersama BW,
Perkara yang dibawanya: dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 71 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Apa itu unsurnya? Kami harus lapor terlebih dahulu ke Bawaslu sebagai etika. Jangan lapornya ke media dahulu,” ujar BW saat itu.
Ancaman Diskualifikasi
Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang diarahkan ke paslon petahana sanksi pelanggarannya adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi.
Menggandeng Muhidin, Sahbirin Noor merupakan petahana yang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Kalsel 2020. Penantangnya Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).
Dilaporkan Berkali-kali, Tim Hukum BirinMu: Kaji Hukum Secara Holistik dan untuk Kebaikan!
Jurkani kala itu datang beserta sejumlah bukti pelanggaran yang diduga dilakukan paslon nomor urut 1. Denny pun turut bersuara.
“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo,” ujar Denny Indrayana.
Menurut Denny, laporan tersebut penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.
Kata dia pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan Pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.
“Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan Pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain,” terang pakar hukum tata negara ini.
Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non-parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholders antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara Pilkada agar bersikap profesional.
“Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya laporan agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil, ” terangnya.
Terkait detail laporan dugaan pidana Pilkada yang dilaporkan, Haji Denny tak menyampaikan rincian dari laporan pengaduan atas dasar privasi dan keselamatan dari para saksi.
“Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” tegasnya.
Adapun laporan, kata dia, sengaja disampaikan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua.
BirinMu Kaji Hukum
Tim hukum BirinMU angkat bicara terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel.
Berdasarkan catatan bakabar.com, sedikitnya terdapat 3 laporan dugaan pelanggaran yang sudah dilayangkan ke Bawaslu Kalsel.
Namun 2 dari 3 laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak naik ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur sesuai pasal yang disangkakan.
"Ada langkah-langkah defensif untuk menjawab seluruh laporan yang ada. Tetapi, kami juga melakukan langkah-langkah yang ofensif kalau dilakukan melalui mekanisme hukum, baik Bawaslu ataupun aparat penegak hukum lain," ucap Koordinator Tim Hukum BirinMu, Syaifudin kepada awak media, Minggu (8/11) siang tadi.
Ia pun mencoba menginventarisir sejumlah fakta hukum agar bisa digunakan untuk melaporkan yang bersangkutan. Baik counter maupun persoalan baru yang muncul.
"Tetapi beliau [Sahbirin] meminta untuk bersabar saja. Ini membuat kita terharu karena sebegitu banyak arus bawah yang meminta untuk membalas laporan tersebut," katanya.
Secara profesional hukum, sambung dia, tidak ada masalah terkait counter maupun balas membalas di dalam sebuah laporan.
Namun ada pertimbangan yang lebih mendasar terkait hal tersebut.
"Jangan sampai hukum digunakan untuk memperkeruh suasana masyarakat. Melihat hukum itu tidak hanya pasal, tetapi juga spirit dari pasal tersebut. Legal spirit dari Undang-undang itu atau nilai-nilai spiritual dari belied tersebut. Jadi ketika memandang hukum secara holistik, kelemahan yang ada di dalam pasal itu digunakan atau tidak, maka kembalikan lagi ke jiwa spiritual hukum itu," sambungnya.
Ia menilai pada dasarnya Undang-undang Pilkada beserta ketentuan sanksi pidana dan administratifnya mempunyai dasar mengembangkan demokrasi yang sehat.
Ketika konsepnya mengembangkan demokrasi yang sehat, maka nilai spiritualnya adalah Pancasila. Di sana terdapat aspek ketuhanan. Aspek itu disebut sangat kental dengan masyarakat Kalsel.
"Masyarakat kita ini sangat religius. Di situ ada pri kemanusiaan, permusyawaratan, dan keadilan bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, ketika memakai hukum untuk menyerang orang lain atau bertahan, kita harus kembalikan ke sana. Dalam konteks studi hukum, kalau jenjang-jenjang Sarjana Hukum saja berfikir hanya pasal, maka semestinya yang sudah Strata-II, III, apalagi seorang Guru Besar harus berfikir secara holistik dan menggunakan hukum untuk kebaikan dalam kehidupan," jelasnya.
Menurutnya, pada saat membaca UU Pilkada, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu itu harus dikembalikan ke sana. Kalau tidak dikembalikan ke sana, maka terjadi penafsiran berdasarkan kepentingan.
"Dalam kajian-kajian aspek sosiologis hukum misalnya, bisa saja orang mengatakan saya menegakkan kebenaran, saya menegakkan keadilan, tapi bisa dibaca orang isinya kepentingan, kekecewaan, ambisius dan menendang orang lain. Namun jargonnya untuk menegakkan keadilan. Ini yang mau kita koyak," pungkasnya.