bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Platform digital seperti Google dan Facebook berpotensi wajib membayar konten berita seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait publisher rights.
Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong memastikan rancangan Perpres Publisher Right atau hak penerbit akan rampung sebelum 9 Maret 2023.
"Regulasi Publisher Right ini berlaku untuk semua platform, dan yang memiliki kehadiran signifikan di Tanah Air. Sifat regulasi itu mengikat dan wajib, bukan sukarela," terang Usman saat ditemui di gedung Kominfo, Rabu (15/2).
Namun saat ini, Usman menyebut rancangan Perpres tersebut masih dalam pembahasan. Kemenkominfo tengah merumuskan draft rancangan Perpres yang mengatur pemberitaan di media nantinya.
Baca Juga: Maret 2023, Kominfo Janji Perpres Publisher Right Selesai
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Menkominfo dan Geledah Dua Kantor
Nantinya setelah Perpres disahkan, akan ada satu lembaga yang mengatur mekanisme kerjasama antara media dengan platform digital yang dimaksud, termasuk soal timbal balik.
“Aturan turunan tentang mekanisme kerja sama, baik bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi, pelatihan atau dalam bentuk lain seperti materi,” imbuhnya.
Usman menambahkan, regulasi itu menjadi penting, agar membentuk persamaan di muka hukum dan berlaku bagi semua platform yang kehadirannya signifikan di Tanah Air.
"Misalnya Google, Facebook gitu ya nanti kita lihat yang lain-lain kehadirannya signifikan nggak. Dia menyalurkan berita nggak, memanfaatkan berita tidak," pungkasnya.