Plat Merah

Motor Plat Merah Digunakan Bertransaksi Sabu, ASN Banjarbaru Terancam Sanksi

Kendaraan plat merah milik salah satu pegawai di Disperkim Kota Banjarbaru terciduk digunakan untuk bertransaksi narkoba. Transaksi dilakukan di Kabupaten Banja

Featured-Image
Ilustrasi Sabu-sabu. Foto-TEMPO/Eko Siswono Toyudho

bakabar.com, BANJARBARU - Motor plat merah milik salah satu pegawai di Disperkim Kota Banjarbaru terciduk digunakan untuk bertransaksi narkoba. Transaksi dilakukan di Kabupaten Banjar. 

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru, Gustafa Yandi, menegaskan ASN pemilik kendaraan terancam sanksi jika terbukti meminjamkan motor tersebut untuk digunakan bertransaksi narkoba. 

"Pasti kita proses," ujarnya saat dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (26/5) petang.

Baca Juga: BREAKING! SPBU Pal 6 Sarigadung Tanah Bumbu Terbakar

Sanksinya, kata Gustafa, bisa berupa hukuman ringan, sedang atau berat. "Biarkan Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin yang bekerja," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Disperkim Banjarbaru, Anwari Delmi, mengungkapkan kendaraan dinas tersebut digunakan tanpa izin.

"Yang pasti motor itu bukan di pinjamkan, tapi di pakai tanpa sepengetahuan pemilik," ungkapnya kepada media ini.

Baca Juga: Nekat Beli Sabu Pakai Motor Plat Merah, Pria Asal Banjarbaru Ditangkap Polisi

Terkait kejadian ini, Kabid yang akrab disapa Avix itu segera mengevaluasi pemakaian kendaraan operasional di Disperkim Banjarbaru.

"Sebagai atasan, saya akan mengevaluasi terkait pemakaian kendaraan opersional di kantor, dan menjadi pelajaran buat yang lainnya. Masalah sanksi dan lain-lain saya serahkan ke atasan yang lebih tinggi, dan inspektorat yang membidangi urusan sanksi ASN," tuntasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner