bakabar.com, BARABAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Wilayah VII, Nana Mulyana melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (9/10).
Nana Mulyana merupakan Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah VII yang mencakup Kalsel, Kalteng, Kaltim, dan Kaltara.
Kedatangan Nana disambut Bupati HST, HA Chairansyah dan Sekda, HA Tamzil beserta jajaran OPD di Auditorium Pemerintahan Kabupaten HST.
Dari informasi berbagai pihak, HST sudah meninggalkan zona merah dan masuk ke zona hijau mengenai pemberantasan korupsi.
Kendati demikian, Nana Mulyana menyoroti masih banyaknya perizinan yang belum terintegrasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Dari 107 jenis perizinan, baru 34 yang terintegrasi di PTSP HST. Untuk kelancaran dan kemudahan perizinan seharusnya semua sudah dikelola secara terpadu,” kata Nana.
Dia mengingatkan, urgensi kemudahan perizinan untuk perbaikan iklim investasi di Indonesia yang ramah bagi investor. PTSP mestinya harus terus diperkuat secara sistem, sarana dan prasarana.
“Mestinya PTSP ditempatkan di daerah strategis dengan etalase yang nyaman bagi pengguna layanan,” kata dia.
Selain itu, untuk Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Nana Mulyana mengingatkan agar unit kerja strategis di HST dapat bekerja secara profesional. Kapabilitas Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di HST pun didorong agar lebih meningkat.
“Kita dorong agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat bekerja mandiri dengan UKPBJ nya yang bekerja tanpa diintervensi oleh pihak lain. APIP yang menjadi mitra kerja KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, harus melakukan audit investigatif dengan mengeluarkan surat penugasan kepada staf untuk memeriksa pelaksanaan pekerjaan OPD,” terang Nana.
Nana juga menyampaikan, dalam pencegahan dan penindakan korupsi, pihaknya berupaya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dan mencegah terjadinya kebocoran.
“Tanpa perlu beralasan dan mengeluh PAD rendah, namun yang harus dilakukan adalah upaya-upaya luar biasa untuk meningkatkan PA,” tutup Nana.
Gayung bersambut, kepala SOPD HST pun menanggapi hasil evaluasi oleh KPK itu.
Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker, H Jamhasari mengakui bahwa selama ini perizinan lebih banyak di kelola sendiri oleh beberapa OPD di HST.
“Untuk itu kami siap untuk mengelola puluhan perizinan yang bertebaran di beberapa OPD,” Jamhasari.
Sementara pada pengambil bidang pengawasan internal, Kepala Inspektorat HST, Taufan mengakui bahwa selama ini kinerja APIP belum dapatmemenuhi harapan sebagaimana yang diharapkan.
“Di antara penyebab adalah karena tidak terpenuhinya skala kebutuhan tenaga fungsional APIP yang hanya berjumlah 11 orang, dari jumlah ideal 48 tenaga fungsional, atau setidaknya 25 orang,” kata Taufan.
Tak ingin kinerja SOPD di HST berjalan lamban, Sekda HST memberikan waktu tertentu kepada OPD yang masih mengelola perizinan untuk diserahkan ke PTSP.
“Pokoknya dalam satu bulan pengelolaan perizinan sudah berpindah tangan ke PTSP. Kita malu apabila saat dievaluasi kembali oleh KPK, ternyata masih ada perizinan yang belum terintegrasi ke PTSP,” kata Sekda.
Bupati HST pun mengharapkan agar monitoring dan evaluasi itu berjalan baik.
“Saya harapkan dengan adanya monitoring dan evaluasi ini pelaksanaan program pemberantasan korupsi secara terintegrasi di HSR akan berjalan lebih baik lagi,” ujar Bupati.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Lampung Utara dari Awal Menjabat Sudah Koruptif
Baca Juga: Bupati Balangan Klarifikasi Penetapan Tersangka, Beberkan Sosok Dwi yang Ngaku KPK
Baca Juga: Bupati Lampung Utara Mundur dari NasDem Usai Terkena OTT KPK
Baca Juga: Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK
Reporter HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini