bakabar.com, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan, Kaltim terpaksa meringkus pria berinisial SI (34), lantaran dilaporkan temannya terkait penipuan.
SI ditangkap di rumahnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Selasa (27/3) lalu.
SI rupanya menipu temannya sendiri dengan modus mengajak kerjasama membangun bisnis Iphone terbaru.
Pelaku saat itu menawarkan temannya untuk berbisnis Iphone dengan keuntungan besar serta mengembalikan uang pokok yang disetor.
Tertarik dengan tawaran pelaku, korban pun mengirimkan uang melalui transfer secara bertahap.
“Korban transfer tanpa ragu secara bertahap kepada pelaku pada hari yang sama. Total yang dikirim sebanyak Rp75 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro pada Jumat (1/4)).
Korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu temannya lantaran apa yang dijanjikan pelaku tidak ditepati.
Korban pun melaporkan kasus ini ke Polresta Balikpapan. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni satu lembar kwitansi dan satu lembar slip transfer dana dari korban ke pelaku,” katanya.
Dari kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.
Kelabui Kamera CCTV, Pelaku Pencuri Motor di Balikpapan Gunakan Wig