Kalsel

Modus Operandi Industri Rumahan Pemasok Miras di Sungai Lulut

apahabar.com, BANJARMASIN – Dari Jack Daniel hingga Chivas diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)…

Featured-Image
Beragam jenis minuman keras ilegal disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan. Foto-apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Dari Jack Daniel hingga Chivas diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan dari sebuah industri rumahan di Sungai Lulut, Sabtu (25/09) kemarin.

Ada 3 pelaku peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal diringkus petugas.

Pelaku berinisial HRY sebagai peracik atau pengoplos serta MSB dan HND sebagai pihak yang membantu atau turut serta melakukan tindak pidana.

“Ada beberapa modus operandi yang digunakan jaringan pelaku dalam membuat dan menyalurkan miras ilegal tersebut,” ucap Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Hary Budi Wicaksono dalam jumpa pers di Banjarbaru, Rabu (25/09) pagi.

Modusnya, kata dia, pemodal atau pelaku intelektual melakukan kegiatan persiapan produksi dan penyaluran.

Dengan mendatangkan botol bekas minuman bermerk seperti Jack Daniel, Red Label, Black Label hingga Chivas Regal.

Serta mendatangkan bahan baku seperti essens, etil alcohol, propylene glycol dan bahan lainnya dari beberapa kota.

Ketika bahan telah siap, tersangka HRY yang berdomisili di Jakarta terbang ke Banjarmasin untuk melakukan peracikan dengan dibantu oleh tersangka MSB dan HND yang merupakan warga Banjarmasin.

“Jaringan pelaku mengemas minuman keras lengkap dengan pelekatan pita cukai palsu dan beberapa stiker nama importir legal, sehingga seolah-olah minuman keras yang diproduksi tersangka terlihat sebagai minuman bermerek yang asli,” bebernya.

Menurutnya, pita cukai palsu itu diperoleh HRY dari seorang pemasok dari Jakarta. Kemudian, miras ilegal tersebut disalurkan ke beberapa kota di Kalimantan, Jawa dan Sumatera.

Setidaknya ada 52 karton minuman ilegal hasil industri rumahan itu diamankan petugas dari perusahaan ekspedisi itu.

“Barang dikirim dari Banjarmasin menuju Surabaya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain drum, botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu, serta bahan baku berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, dan bahan bahan campuran lainnya.

Atas perbuatan para tersangka yang membuat minuman keras dengan memalsukan beberapa merek terkenal dan menggunakan pita cukai palsu, maka penyidik menerapkan pasal 50 jo. pasal 54 jo. pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. pasal 55 jo. pasal 56 KUHP.

Ketentuan pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

“Sedangkan ketentuan pidana pasal 55 UU Cukai ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Industri Rumahan Miras di Sungai Lulut !

Baca Juga:Kapolsek Sukajadi yang Beri 2 Lusin Miras ke Mahasiswa Papua Akhirnya Dicopot

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner