Kalsel

Modal Otodidak, Dari Wonosobo Retas Rekening Saldo Pulsa Puluhan Juta di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Abdul Azis Alam (25) dan Tahyan (29) menunduk. Saat dihadirkan di press release…

Featured-Image
Dua pelaku peretas rekening saldo pulsa di aplikasi android DigiPos milik Imanuddin, warga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel dihadapkan ke awak media, Kamis (12/11). Foto-apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Abdul Azis Alam (25) dan Tahyan (29) menunduk. Saat dihadirkan di press release pengungkapan kejahatan ITE di lobi Mapolda Kalsel, Kamis (12/11).

Mereka berdua pelaku peretas rekening saldo pulsa di aplikasi android DigiPos milik Imanuddin, warga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Imanuddin yang bekerja di counter pulsa Duta Pulsa Jalan Ahmad Yani Km 1 Pelaihari melakukan pengecekan saldo-nya pada 5 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 wita.

Saat itu dia baru saldo yang ada di rekeningnya berkurang. Yang awalnya Rp180 juta tersisa menjadi Rp123 juta. Padahal dia belum ada sama sekali melakukan transaksi.

Setelah dicek, ternyata ada 57 kali transaksi gelap yang dilakukan oleh orang lain dengan masing-masing transfer Rp1 juta setiap transfer-nya.

“57 transaksi pulsa itu ditujukan nomor handphone yang berbeda,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, saat menyampaikan press release.

Atas kejadian tersebut Imanuddin sangat merasa keberatan dan mengalami kerugian total senilai Rp57 juta dan melaporkannya ke kepolisian.

Dari hasil penelusuran ajaran Siber Subdit V , Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil dibongkar kejahatan tindak pidana ITE dengan modus akses ilegal berupa hacking pulsa App Add- On Digipos Best Sofware oleh pelaku.

Peretasan aplikasi itu pun rupanya dilakukan Abdul Aziz dan Tahyan di Wonosobo, Jawa Tengah.

“Menariknya pelaku tidak di sini. Tapi di Wonosobo. Dan belajar otodidak” ujar Nico.

Ada pun barang bukti disita petugas dari tersangka Abdul Azis berupa KTP, ATM, komputer, HP, satu buku pencatatan pulsa, uang tunai Rp74 juta.

Kemudian dari Tahyan berupa KTP, satu unit komputer, satu modem, dan uang tunai Rp17 juta.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dan selanjutnya berkas telah dikirim ke JPU (Tahap 4) tangal2 November 2020 dan menunggu petunjuk dari JPU.



Komentar
Banner
Banner