Tak Berkategori

Mobil Pengangkut Napi Kecelakaan di Batola, Kemenkumham Kalsel Angkat Bicara

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski murni kecelakaan, insiden mobil pengangkut narapidana milik Rutan Marabahan tetap mendapat atensi…

Featured-Image
Petugas dibantu sejumlah relawan membantu mengevakuasi korban kecelakaan mobil pengangkut narapidana di Sungai Tunjang, Senin (23/8). Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Meski murni kecelakaan, insiden mobil pengangkut narapidana milik Rutan Marabahan tetap mendapat atensi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan HM Yunus Desa Sungai Tunjang, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala, Senin (23/8) siang.

Mobil yang membawa 10 narapidana tujuan Lapas Narkotika Klas IIA Karang Intan itu terbalik, setelah berpapasan dengan sebuah truk di tikungan.

Akibatnya 4 narapidana dan seorang petugas mengalami luka ringan. Mereka pun langsung dibawa ke RSUD Abdul Aziz Marabahan untuk mendapat perawatan.

Sementara 6 narapidana dan 5 petugas yang dilaporkan dalam kondisi sehat, langsung kembali ke Rutan Marabahan.

Dalam proses evakuasi, Rutan Marabahan dibantu unit mobil dari Polres dan Kejaksaan Negeri Batola.

Kejadian itu kemudian dinyatakan kecelakaan murni tanpa unsur kesengajaan, maupun tindak pidana lain.

Namun demikian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan tetap mengingatkan agar semua Rutan dan Lapas memperhatikan pemeriksaan rutin setiap kendaraan yang digunakan.

“Kepada Rutan dan Lapas untuk berhati-hati setiap melakukan penjalanan. Harus dipastikan kendaraan selalu diservis,” papar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, kepada bakabar.com, Senin (23/8).

“Sopir juga tidak boleh mengebut, serta harus siap secara fisik maupun mental. Jangan kurang tidur sebelum membawa kendaraan," imbuhnya.

Terlepas dari kecelakaan yang terjadi, Kanwil Kemenkumham Kalsel mengharapkan proses pemindahan 10 narapidana tersebut dipercepat.

“Mesti dikirim ke Lapas yang lebih besar, selain karena kasus narkoba. Kalau soal mobil, tunggu diperbaiki atau meminjam dari instansi lain,” tandas Sri Yuwono.



Komentar
Banner
Banner