Politik

MK Batalkan Kemenangan BirinMu, Denny: Saatnya Kalimantan Jadi Contoh Politik Tanpa Uang

apahabar.com, BANJARBARU – Pilgub Kalsel dipastikan belum berakhir seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa…

Featured-Image
MK mengabulkan pemilihan suara ulang gugatan Denny Indrayana. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARBARU – Pilgub Kalsel dipastikan belum berakhir seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilu H Denny-Difriadi (H2D).

Merespons putusan MK tersebut, Denny tampak bersyukur. Denny optimistis Kalsel bisa menjadi contoh politik tanpa uang.

“Ayo sama-sama kita kuatkan niat ‘Hijrah gasan Banua’. Ulun dan pian [saya dan kamu] sampai ujung MK menegaskan prinsip politik tanpa uang dan tanpa curang,” ucapnya, Jumat (19/3).

Denny memanggil seluruh kader partai, tokoh agama, dan lainnya agar sama-sama berjuang membuktikan jika warga Kalsel masih mempunyai budaya politik yang terhormat dan bermartabat.

“Mari kita sama-sama, seluruh tokoh-tokoh, kita sudah menang, MK sudah memberikan pemungutan suara ulang (PSU). Inilah saatnya kita buktikan Kalsel bisa menjadi contoh pionir politik tanpa uang dan tanpa curang,” tegas pakar hukum tata negara itu.

Terakhir, Denny mengimbau seluruh masyarakat Kalsel agar turut serta mengawal PSU supaya berjalan kondusif tanpa kecurangan lagi.

“Waktu ayo sama sama kita kuatkan niat tekad, kita sudah sampai di ujung [perjuangan] MK,” ujar Denny.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 H2D.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing masing paslon di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin," ujar Anwar Usman, dalam sidang MK yang digelar secara luring dan daring, Jumat petang itu.

Dalam amar putusannya, MK menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran sehingga mencederai demokrasi di Pilgub Kalsel 2020.

Sebelumnya, paslon H2D mengajukan sejumlah dalil kecurangan, ancaman hingga intimidasi saat pemungutan suara berlangsung di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kecamatan Hatungun Kabupaten Banjar, hingga Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Denny juga menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan, dan setelahnya: berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalil permohonan lainnya, adanya pengerahan aparat pemerintah, dan negara serta penyelewengan anggaran pusat, dan daerah — tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.

Meminjam laporan KPU, BirinMu meraih 843.695 suara dalam Pilgub Kalsel 2020. Sedangkan H2D 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara atau memenuhi syarat ambang batas sengketa.

Tok! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel Denny Indrayana



Komentar
Banner
Banner