bakabar.com, MARTAPURA – Hari ini, Selasa (16/2), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela untuk sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKADA) Banjar 2020.
Putusan ini menentukan siapa calon terpilih bupati dan wakil bupati Banjar periode 2021-2024.
Majelis hakim akan memutuskan apakah gugatan tim Paslon H Rusli – Guru Fadhlan dan Andin Sofyanoor – Guru Oton dinyatakan selesai atau berlanjut.
Jika dinyatakan selesai, maka KPU Banjar bakal menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar terpilih sesuai perolehan suara terbanyak, yaitu Saidi Mansyur – Said Idrus Al-Habsy.
Namun, jika putusan hari ini dinyatakan tetap berlanjut ke tahap pembuktian, maka perselisihan hasil Pilkada Banjar di MK berlanjut hingga Maret mendatang.
Dilansir dari laman resmimkri.id, pembacaan putusan untuk PHPKADA Banjar dijadwalkan pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WITA dengan nomor perkara 121/PHP.BUP-XIX/2021 dan 123/PHP.BUP-XIX/2021.
Para pihak adalah, Tim Paslon 02 Andin Sofyanoor – KH M Syarif Busthomi dan Tim Paslon 03 H Rusli – KH M Fadhlan sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah KPU Kabupaten Banjar.
Pihak lainnya adalah Bawaslu Banjar sebagai pihak pemberi keterangan, dan Tim Paslon 01 yaitu Saidi Mansyur – Saidi Idrus Al-Habsy sebagai pihak terkait.
Sidang putusan ini dapat disaksikan melalui live streaming di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.