Politik

Misteri Surat Sakti Penggelembungan 5 Ribu Suara Banjar di Kamar 519

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus penggelembungan lima ribu suara saat Pilgub Kalsel bertahap menggelinding ke babak baru….

Featured-Image
Polisi mengonfirmasi pertemuan Komisioner KPU Banjar Aziz dengan Mahdianoor di kamar hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru nomor 519. apahabar.com/Hasanudin

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus penggelembungan lima ribu suara saat Pilgub Kalsel bertahap menggelinding ke babak baru. Komisioner Aziz terus melakukan perlawanan.

Aziz ialah sapaan lain dari Abdul Mutalib. Komisioner KPU Banjar satu ini dituding saksi mengetahui adanya praktik penggelembungan suara saat pemilu dihelat di Kabupaten Banjar.

Belakangan, surat pernyataan yang memuat nama Aziz dijadikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti penguat untuk mengabulkan permohonan pasangan calon, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) dalam sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel.

img

Petugas hotel melarang jurnalis bakabar.com untuk menjangkau kamar 519, lokasi di mana Komisioner Aziz bertemu dengan Mahdianoor, saat berupaya mengonfirmasi pertemuan mereka ke pihak Hotel Dafam Q-Mall, Banjarbaru. bakabar.com/Hasan

Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel memanggil Aziz sebagai pelapor dengan Mr X yang belakangan diketahui bernama Mahdianoor.

Sosok Mahdianoor disebut saksi dari pihak Denny Indrayana sebagai orang yang mendapat surat pernyataan penggelembungan lima ribu suara tersebut.

Namun proses konfrontasi pernyataan siang itu, Senin (17/5) tak membuahkan hasil signifikan. Sebab, pernyataan Aziz dan Mahdianoor saling bertolak belakang.

Mahdianoor mengakui jika surat pernyataan itu didapatnya dari Aziz saat melakukan pertemuan di kamar hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru nomor 519, 17 Februari 2021.

Sejauh penyidikan bergulir, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Bahkan, dalam waktu dekat polisi juga bakal memanggil Denny Indrayana. Untuk penguat keterangan sebagai saksi.

“Prof Denny pasti dipanggil. Dalam waktu dekat akan kita periksa,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i kepada bakabar.com.

Lantas bagaimana tanggapan pihak Denny? Muhammad Raziv Barokah selaku tim hukum Denny angkat bicara.

Raziv bilang dalam sidang MK sudah disampaikan bahwa surat pernyataan itu sudah diperiksa kebenarannya hingga bisa dijadikan bahan pertimbangan.

Sehingga sudah jelas, ketika putusan MK keluar maka bukti yang digunakan untuk pertimbangan sudah diteliti oleh majelis hakim.

“Nah ketika keputusan sudah keluar, dalam halaman 1141 putusan MK, surat Azis yang kami jadikan bukti diambil sebagai pertimbangan oleh MK dalam memutuskan perkara,” jelas Raziv.

Itu artinya, hakim MK telah menilai dengan standarisasi yang mereka miliki dalam menilai alat bukti.

“Asumsinya telah melakukan uji forensik sebagaimana dikatakan dalam sidang, bahwa surat yang kami ajukan memiliki keabsahan forensik, makanya itu hakim MK menggunakannya sebagai dasar pertimbangan,” lanjutnya.

Lebih jauh, selain bukti surat pengakuan Azis, kemudian surat penyerahan 20 kotak suara tanpa tanggal, MK juga menyampaikan adanya kesesuaian 2 bukti tersebut dengan keterangan saksi-saksi.

Di samping itu MK tidak hanya menjadikan surat pengakuan Azis sebagai bukti tunggal melainkan berdampingan dengan bukti surat lainnya. Yakni bukti P-253 dan P-254 berupa surat tanda terima penyerahan 20 kotak suara tanpa tanggal dari Heni yang diterima oleh M. Aqli, staf Bawaslu Banjar.

“Artinya sangat sulit untuk menyatakan surat pernyataan tersebut palsu,” bebernya.

Raziv menekankan kembali yang perlu dicatat bukti kecurangan di Kabupaten Banjar tak hanya menjadikan surat Azis sebagai bukti tunggal, melainkan juga ada surat penyerahan 20 kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan tanpa tanggal.

“Artinya kecurangan memang benar-benar terjadi akibat ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab yang ingin membuat Kalsel semakin rusak demi kepentingan pribadi dan golongannya,” pungkasnya.

Kembali ke soal pemeriksaan, hingga saat ini polisi sudah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini. Termasuk Denny Indrayana yang akan dipanggil dalam waktu dekat.

15 saksi yang sudah dipanggil polisi guna dimintai keterangan antara lain mantan ketua PPK atau panitia pemilihan kecamatan. Pemeriksaan hingga penyitaan dokumen dari PPK tersebut juga telah dilakukan polisi.

Tak hanya itu, saat ini polisi juga tengah berproses memeriksa sejumlah dokumen di KPU Kalsel. Dan ke depan juga akan ada pemeriksaan terhadap pihak pencetak kotak dan surat suara yang dipakai pada Pilgub Kalsel 2020 lalu.

“Ke depan kami juga akan memeriksa pihak pencetak kotak dan surat suara. Terbitannya berapa banyak dan berapa banyak yang ada di provinsi. Sehingga kelihatan apakah ada penggelembungan surat atau tidak,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa dari keterangan saksi pihak hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru juga membenarkan telah terjadi pertemuan di kamar 519.

“Pihak hotel sudah diperiksa, pada saat pertemuan itu ada saksi seorang teknisi dari Hotel Dafam melihat ada yang masuk dalam kamar tersebut. Jadi benar pertemuan itu di kamar hotel itu di tanggal 17 Februari 2021 di kamar 519,” jelasnya.

img

Mahdianoor yang mengaku sebagai Mr X usai memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel dalam kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar. bakabar.com/Syahbani

Mahdianoor sendiri membenarkan dalam proses konfrontir di hadapan penyidik itu polisi menghadirkan saksi dari pihak hotel.

"Usai break salat zuhur dalam pemeriksaan tadi akhirnya Aziz mengakui bertemu saya," bebernya.

Dia memang sengaja diminta Denny Indrayana untuk menemani Aziz di kamar hotel tersebut. Bahkan, pada saat di sana Aziz sempat melakukan video call dengan Denny.

"Waktu bertamu Aziz diminta Prof Denny menanyakan apakah dia mau membantu. Dan kebetulan dia langsung video call dengan Prof Denny di kamar 519. Surat itu dititipkan ke saya untuk diserahkan ke prof Denny," jelasnya.

Lantas apakah benar surat itu dibuat Aziz? Mahdianoor menyangsikannya. Sebab, surat itu tak dibuat di kamar hotel. Sehingga dia tidak tahu persis siapa pembuatnya.

"Saya tidak tahu. Saya diserahkan surat sudah jadi, tapi untuk tanda tangan itu asli atau palsu saya tidak tahu," katanya.

Meski mengakui pertemuan itu namun Aziz membantah sebagai orang yang telah menyerahkan ‘surat sakti’ tersebut. Dia juga membantah telah melakukan video call dengan Denny.

"Tadi saya bersumpah di atas Alquran bahwa saya tak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut," ucapnya.

Ihwal pertemuannya dengan Mahdianoor, Aziz mengaku saat itu terdapat acara KPU di Hotel Dafam.

"Saat itu acara KPU di hotel. Dan saya diminta Mahdianoor untuk menemuinya," ujarnya.

Lalu jika tak ada penyerahan surat pernyataan untuk apa pertemuan tersebut? Aziz tak menjelaskan secara spesifik. Dia hanya bilang, “Itu hanya pertemuan biasa.”

Aziz menekankan bahwa dirinya tak pernah mengenal yang namanya Mr X. Walaupun dia pernah bertemu dengan Mahdianoor yang belakangan mengaku sebagai Mr X tersebut.

"Saya mengakui dengan Mahdi waktu di Grand Dafam. Mahdi minta bertemu, saat itu belum dijelaskan untuk apa. Yang pasti saya tidak mengetahui Mr X. Saya kenal Mahdi, tapi saya tak tahu siapa itu Mr X," tegasnya.

Transkrip PPK Banjar Terima Rp10 Juta Beredar, Bawaslu Turun Tangan

Dilengkapi oleh Hasanudin

Komentar
Banner
Banner