bakabar.com, JAKARTA - Setelah tepat satu bulan bergulir, kasus kematian Brigadir J mulai terkuak. Bharada E, yang telah ditetapkan tersangka hari ini rencananya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menuturkan bahwa adanya atasan kliennya di lokasi pada saat kejadian penembakan itu terjadi.
"Sementara petunjuknya dari atasan dia. Saya tidak bisa sebut nama. Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dan dapat perintah untuk menembak," ungkapnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/8).
Ketika dikonfirmasi mengenai siapa atasan tersebut, kuasa hukum tersebut enggan menyebut dengan jelas.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya, atasan di tempat dia bertugas itu. Ada di lokasi memang," kata dia.
Menurut kronologi kliennya, tidak ada baku tembak yang terjadi pada saat kejadian tewasnya Brigadir J. Proyektil yang ditemukan pun digunakan untuk menciptakan kesan adanya baku tembak.
"Pengakuan dia tidak ada baku tembak, yang itupun ada proyektil atau apa yang fi lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas (Brigadir J) itu dipakai untuk tembak jari kanan itu. Bukan saling baku tembak," ujarnya.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku mendapat perintah dan tekanan untuk menembak Brigadir J. Saat ini, kuasa hukum Bharada E sedang mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator kepada LPSK.
Saat ditanya berapa kali Bharada E diperintah untuk menembak, Burhanuddin meminta untuk menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.
"Nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu detil kalau saya jelaskan," pungkasnya. (REGENT)