bakabar.com, BANJARMASIN – Puluhan buruh menggeruduk Kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (10/11).
Mereka yang berunjuk rasa adalah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel dan Federasi Serikat Perkebunan Rajawali (FSP-BUN Rajawali).
Tujuan kedatangan mereka ke ‘Rumah Banjar’ sendiri untuk membawa 6 tuntutan. Salah satunya adalah untuk meminta kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
“Kenaikan UMSP wajib dan harga mati,” kata Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto di sela unjuk rasa.
Kenaikan UMSP, kata Yoeyoen, dirasa wajib untuk naik lantaran secara nasional dari hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia di kuartal kedua pada tahun 2021 bertumbuh di angka 7,07 persen.
“Maka dari itu buruh harus menikmati. Jangan pandemi Covid-19 dijadikan alasan,” katanya. “Sudah satu tahun terakhir ini kita bersabar.”
Apalagi, kata Yoeyoen, saat ini pembelajaran sudah mulai kembali bertatap muka, maka para buruh pun mau tidak mau harus mendapat tambahan pemasukan.
“Kita minta di angka 5 hingga 8 persen kenaikan,” katanya.
Apabila tak terpenuhi, Yoeyoen pun mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah masa yang lebih besar.
Pantauan media ini, para buruh sendiri diundang untuk melakukan audiensi.
Hingga saat ini audiensi masih berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kalsel.
Isi Tuntutan Para Buruh
1. Naikkan UMP tahun 2022.
2. Terbitkan kembali umps tahun 2022.
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law
4. Cabut UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
5. Tuntaskan permasalahan status hubungan kerja di PT GMK
6. Tuntaskan kasus normatif jamsos di PT KJW.