Tak Berkategori

Minta Layanan Diperbaiki, Pelanggan PDAM Kotabaru Gugat Pemerintah

apahabar.com, KOTABARU – Proses gugatan class action pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru terhadap Bupati…

Featured-Image
Tri Wahyudi Warman SH, saat memberikan keterangan pers usai persidangan. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Proses gugatan class action pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru terhadap Bupati dan Direktur PDAM di Kotabaru berlanjut.

Gugatan itu dilakukan lantaran lumpuhnya suplai air bersih dari PDAM ke pelanggan saat musim kemarau lalu. Di sisi lain, pelanggan masih harus membayar beban biaya ke PDAM Kotabaru.

Gugatan class action itu pun mulai bergulir dan memasuki sidang perdana. Agendanya pemeriksaan berkas gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kamis (27/02) siang.

Sidang itu merupakan tindak lanjut pasca didaftarkannya gugatan class action oleh perwakilan pelanggan PDAM, didampingi kuasa hukum dari Rumah Bantuan Hukum, Laskar Bamega, ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru pada 10 Februari 2020 lalu.

Terpantau bakabar.com, hadir dalam sidang perwakilan pelanggan PDAM, penggugat Ibnu Faozi dan pengacara RBH Laskar Bamega, Tri Wahyudi Warman SH Cs.

Sementara pihak tergugat menurunkan perwakilannya yakni Dirut PDAM Kotabaru, Subagio, selaku Kabag Umum PDAM, dan Humas PDAM, Sarwani.

Selain itu, tampak juga Kabag Hukum, Setda Kotabaru, Ahmad Rajudin Noor, didampingi Hadrami SH.

Pengacara RBH Laskar Bamega, Tri Wahyudi Warman, mengatakan gugatan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, baik dari PDAM maupun pemerintah daerah.

Namun, PDAM mestinya bisa memberikan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya untuk layanan air bersih.

“Intinya, saat musim kemarau panjang, ‘kan, air tidak tersuplai ke pelanggan selama berbulan-bulan. Itu mestinya ada pengecualian kebijakan. Bukan malah membebani masyarakat. Mereka dituntut biaya beban PDAM,” ujar Tri, kepada wartawan usai persidangan.

Berkenaan dengan hasil gugatan class action pihaknya menyerahkan ke pihak PN Kotabaru.

“Yang jelas, di dalam gugatan ada beberapa poin. Salah satunya masyarakat atau pelanggan meminta ganti rugi dalam persoalan biaya beban PDAM ini,” tegasnya.

Selaku tergugat, Sarwani mengaku pihaknya telah melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan. Termasuk berkenaan dengan biaya beban yang dikeluhkan atau menjadi materi gugatan.

“Kami dari PDAM akan tetap mengikuti proses persidangan. Berkenaan dengan gugatan class action biarlah berjalan sesuai prosedur. Yang pasti, kami menjalankan itu sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya menutup.

Sementara dalam salinan gugatan yang disampaikan ke PN Kotabaru tercantum beberapa poin, di antaranya meminta agar tergugat 1 mengganti rugi senilai Rp 5juta kepada para penggugat.

Poin lainnya, meminta agar tergugat 1 meminta maaf kepada seluruh pelanggan melalui media cetak maupun elektronik. Sebab, tergugat dinilai sengaja memungut tarif air minum walaupun tidak dapat memenuhi kewajiban mendistribusikan air sebanyak 10 meter kubik sebagaimana beban tetap yang dikenakan.

Baca Juga:Soal Status PDAM Bandarmasih, Ibnu Sina Tunggu Jawaban Paman Birin

Baca Juga:Ibnu Sina dan PDAM Bandarmasih Prank Seorang Warga Pengambangan

Reporter: Masduki
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner