bakabar.com, BANJARMASIN – Caleg DPRD Provinsi M Ali Syahbana resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan KPU Kalsel dan KPU Banjar ke Bawaslu.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, Caleg DPRD Provinsi Dapil Kalsel 2 meliputi Kabupaten Banjar menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan gugatan tersebut.
"Kami dengan ini mengajukan sanggahan atas hasil pleno KPU Kalsel. Karena hasilnya tidak sesuai dengan fakta dan realita di lapangan. Dalam hal ini, perubahan hasil rekapitulasi Kecamatan Karang Intan, yang telah sah ternyata dianulir saat rekapitulasi tingkat provinsi,” ujar Sholeh saat mengajukan berkas laporan ke Bawaslu Kalsel pada Selasa (14/05/2019).
Baca Juga: Bawaslu Setop Money Politics, Nasrullah Minta Tamliha Bertobat
Sholeh berharap agar Bawaslu dengan cepat menindak Komisioner KPU Provinsi Kalsel dan KPU Banjar atas dugaan pelanggaran Pasal 67 PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
Bahkan dia sempat mengancam apabila Bawaslu Kalsel tidak menindaklanjuti laporan itu.
Yakni, dengan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jika Bawaslu Kalsel tidak ingin dilaporkan, maka mereka mesti segera menindaklanjuti masalah ini. Agar pelanggaran ini tidak terjadi terus menerus," ucapnya.
Sholeh memberi tenggang waktu selama tujuh hari ke depan, jika tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.
Maka pihaknya akan mengadukan Bawaslu dan laporan sebelumnya ke DKPP.
"Dalam hal ini, Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel bersama KPU Kabupaten Banjar yang akan kita adukan ke DKPP," terangnya.
Menurut Sholeh, klien merasa sangat dirugikan dengan keputusan rapat rekapitulasi KPU Kalsel yang dilaksanakan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin lalu.
Sebab sebanyak ratusan suara hilang, sehingga mengakibatkan kalah selisih suara dari Caleg nomor urut 3 yakni Agus Mawardi.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-73, Biddokkes Polda Kalsel Gelar Sunatan Massal
Ali Syahbana dan Agus Mawardi merupakan teman kolega di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sama-sama bertarung di kawasan Kabupaten Banjar.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Edito: Ahmad Zainal Muttaqin