bakabar.com, RANTAU - Diduga sebagai pengedar sabu, seorang pria berinisial S ditangkap Sat Narkoba Polres Tapin dalam sebuah mes di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kamis (29/2).
Dari tangan pria berusia 32 tahun itu, polisi mendapatkan 3 paket sabu dengan berat bersih 0,63 gram.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti," papar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, Jumat (1/3).
Selain menangkap pelaku dan sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah pipet kaca, timbangan digital, dompet kecil warna coklat, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp500 ribu.
"S akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Halim.