bakabar.com, BANJARMASIN – Muhammad Sabran (40), ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai buruh itu terjadi di bawah Jembatan Sungai Alalak Baru, Jalan Brigjend Hasan Basry, Banjarmasin Utara, Kamis (11/11) siang.
“Didapati sabu seberat 2,38 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko.
Dari hasil penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku, Jalan Alalak Utara RT 5, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara.
Di sana, polisi mendapati 1 plastik hitam yang berisi14 paket sabu seberat 195,75 gram. “Barang bukti ditemukan dalam kelambu di kamar tersangka,” kata Mars.
Selanjutnya, pelaku di bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih jauh.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.