bakabar.com, JAKARTA – Serius dalam pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Barito Utara kembali menunjukan taringnya, kali ini yang jadi sasaran warga asal Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru berinisial Ak (39).
Ak ditangkap di Jalan Revolusi, Rt.03, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara pada Selasa (2/11) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH membenarkan pihak sudah meringkus Akoan dan mengamankan 9 paket yang diduga Sabu dengan berat 4,97 gram bruto.
“Kami sudah mengamankan tersangka Selasa (2/11) kemarin dengan barang bukti 9 (sembilan) buah paket plastik klip berisikan sabu berat 4,97 gram bruto,” kata Slameto, Rabu (3/11).
Kemudian , 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y20s warna biru, 1 (satu) buah Hp merk Nokia type 105 warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih, 1 (satu) buah dompet headset warna hitam, seperangkat alat hisap sabu/bong; dan uang tunai sebesar Rp7.235.000.
Masih kata Slameto, sebelumnya pihak Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam rumah.
Petugas menuju rumah tersangka. Sesampainya di sana, petugas kepolisian mengetuk rumah, namun tidak dibuka. Petugas pun kemudian mendobrak pintu rumah tersangka dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Sebelum diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di samping rumah yang di bawahnya terdapat sungai.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu yang ditemukan di meja kamar dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka Ak diancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasat Narkoba.