Hot Borneo

Miliki 5,84 Gram Sabu, Sejoli Gambut Dibekuk di Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Trikora,…

Featured-Image
Dua pengedar sabu diamankan polisi. Foto: Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Trikora, Selasa (2/8) lalu.

Tersangka, Ratno (34) dan Ocha Cristiani (34). Keduanya merupakan warga Desa Makmur, Gambut, Kabupaten Banjar.

Namun belakangan, mereka tinggal di rumah bedakan Jalan Ahmad Yani, Kilometer 21, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru.

Penangkapan sejoli itu berawal dari informasi masyarakat, jika di Jalan Trikora sering terjadi peredaran gelap narkoba.

Lalu informasi itu ditindak lanjuti Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan sejoli dengan barang bukti sabu.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Jodi mengatakan, dari tangan kedua pelaku diamankan sabu dengan berat bersih 5,84 gram.

“Tak hanya itu, kami juga mengamankan dua unit telepon genggam dari tangan pelaku yang diduga untuk melakukan transaksi narkoba,” katanya mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, Selasa (9/8).

Jodi bilang, saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lanjutan.

Atas perbuatannya, sejoli itu diancam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Komentar
Banner
Banner