bakabar.com, BANJARMASIN – Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus, Adi Fajar alias Iting (31) yang merupakan budak narkotika jenis sabu, Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.
Ia ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 101,41 gram.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Susilo mengungkapkan tertangkapnya pelaku berawal dari penyelidikan tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono terkait adanya peredaran sabu di wilayahnya.
“Dari hasil penyelidikan, kita dapatkan identitas pelaku. Setelah kita pantau, pelaku akhirnya berhasil kami amankan bersama barang bukti” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Senin (31/5/2021).
Kemudian, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak Jalan Muning Gang Anggrek Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Disana petugas mendapati barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip besar dan sebuah timbangan digital.
“Semua diakui tersangka sebagai miliknya,” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, menurut Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka saat ini kita amankan di Mapolsek. Atas perbuatannya tersangka terancam 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta,” tegasnya.
Ia pun mewanti-wanti agar tidak ada yang main-main di wilayahnya, karena pihaknya tidak akan tinggal diam dan dipastikan akan melakukan tindakan tegas.