Tak Berkategori

Meski Teken MoU dengan Pemkab, Kejari HST Tetap Fokus Pemberantasan Korupsi

apahabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya…

Featured-Image
Bupati Aulia dan Kajari Trimo teken MoU untuk pendampingan hukum bagi Pemkab HST di Auditorium Setda setempat, Kamis (24/6). Foto: istimewa.

bakabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam penanganan kasus pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Kajari HST, Trimo usai teken nota kesepahaman atau MoU untuk pendampingan hukum bagi Pemkab HST, Kamis (24/6).

“Jangan dipikir kalau sudah MoU, kejaksaan tidak punya taring lagi. Tetap akan kami awasi,” kata Trimo usai teken kontrak dengan Bupati HST, Aulia Oktafiandi Auditorium Setda saat itu.

Selama ini, kata Trimo, sinergisitas yang terjalin dengan Pemkab HST sangat bagus.

Kejaksaan, terang dia telah menyelesaikan satu kasus sengketa di bidang hukum perdata di Desa Murung, Kecamatan Batu Benawa.

"Kini tersisa satu kasus perdata gugatan objek tanah senilai Rp4 miliar yang dilayangkan masyarakat. Kasus ini lanjut ke tahap kasasi," kata Trimo.

Trimo menjelaskan untuk tujuan MoU dengan Pemkab HST memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Meski begitu, kami tetap mengawasi disamping memberikan bantuan hukum,” tegas Trimo.

Kepala Bagian Hukum Setda HST, Taufik Rahman pun mengapresiasi kinerja kejaksaan selama ini. Oleh karena itu Pemkab HST memberikan penghargaan kepada kejaksaan dan para jaksa pengacara negara.

"Melalui penandatanganan MoU ini, kami akan saling memberikan informasi dan konsultasi hukum sehingga dapat memberikan jaminan hukum untuk pemerintah HST," kata dia

Dengan MoU ini, lanjut Taufik bisa mempererat hubungan. Terutama menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum di HST.

"Alhamdulillah kerjasama tahun lalu dengan adanya bantuan hukum kejaksaan HST kita dapat menyelesaikan perkara khususnya gugatan perdata dari masyarakat," pungkas Taufik.



Komentar
Banner
Banner