bakabar.com, TANJUNG - Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani melepas 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun, Senin (17/10). Pelepasan tersebut digelar di Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak.
Mereka yang dilepas terdiri dari 4 pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II/b, 3 pejabat administrator atau eselon III/a dan 6 pejabat administrator atau eselon III/b.
Saat melepas pejabat tersebut, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan karena yang dilepas ini tokoh-tokoh dan sahabat dirinya sangat merasakan ada yang kurang.
"Tapi karena sudah jadi ketentuan, sehingga pelepasan harus dilakukan seiring sampainya pada batas usia pensiun," katanya.
Anang bilang pelepasan ini hanyalah secara formal. Karena, pengabdian sebenarnya tidak ada batas akhir.
"Meskipun telah pensiun, sebenarnya pengabdian tidak pernah berakhir, apalagi masih menetap di Kabupaten Tabalong," ucapnya.
Menurut Anang, meski ASN sudah berada di luar lingkup pemerintahan, tapi sebagai bagian dari keluarga besar Pemkab Tabalong tidak pernah selesai.
"Jika dulu saat bertugas cara memberi masukan lewat telaahan staf, karena sudah pensiun maka bisa menyampaikan secara langsung kepadanya," ucapnya.
"Saya mengajak para ASN yang telah purna tugas tetap bisa berkiprah untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Tabalong," tandas Anang.
Sementara itu, Kepala BKPP Tabalong, H Rusmadi mengungkapkan pada periode Januari-Oktober 2022 ini terdapat 171 ASN yang purna tugas.
Mereka terdiri dari 4 JPT Pratama atau eselon II/b, 3 Pejabat Administrator atau eselon III/a dan 6 Pejabat Administrator atau eselon III/b ada 6 orang.
Pejabat Pengawas ada 35 orang, Pejabat Fungsional ada 91 orang dan Pejabat Pelaksana ada 32 orang.
Semuanya telah menerima Keputusan Bupati Tabalong tentang Pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun.
"Itu setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan teknis dari BKN dan atau Kanreg BKN Banjarmasin," terang Rusmadi.
Di periode Januari-Oktober 2022 juga, Pemkab Tabalong juga telah menetapkan pemberhentian 3 PNS karena meninggal dunia.
"Ketiganya juga telah mendapatkan Keputusan Bupati Tabalong tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun janda atau duda," sebut Rusmadi.
"Pemkab Tabalong juga menetapkan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri sebanyak 1 orang tanpa mendapatkan jaminan pensiun," imbuhnya.
Kata Rusmadi, pelaksanaan kegiatan pelepasan purna tugas ini dilaksanakan dalam 2 tahap kegiatan.
"Untuk hari ini dilakukan pelepasan untuk pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator serta kegiatan pelepasan purna tugas pejabat pengawas, pejabat fungsional dan pejabat pelaksana, jumlahnya 13 orang," pungkasnya.
Pada pelepasan PNS purna tugas ini dihadiri pula Wakil Bupati Tabalong H Mawardi, Ketua DPRD Tabalong, Ketua TP PKK kabupaten, Sekda beserta sejumlah Kepala SKPD dan camat di lingkup Pemkab Tabalong.