bakabar.com, MARABAHAN – Kendati diklaim memudahkan, proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) cukup memusingkan sejumlah pangkalan elpiji di Barito Kuala.
OSS diluncurkan sejak 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. Dengan sistem ini, pelaku usaha tak lagi harus mendatangi berbagai kementerian/lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurus izin berlapis-lapis.
Agar memperoleh perizinan, pelaku usaha hanya perlu mengunduh dokumen-dokumen seperti izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, sertipikat tanah dan kewajiban lain.
Namun untuk pelaku usaha yang belum pernah berhadapan dengan sistem online, OSS dianggap cukup rumit. Pun pengunduhan dokumen membutuhkan jaringan internet yang stabil.
“Untuk kami yang kurang begitu memahami teknologi, perizinan online cukup rumit. Padahal nilai keuntungan menjadi pangkalan elpiji tidak seberapa,” cetus pengelola pangkalan elpiji KUD Karya Barambai, Suparyono, Kamis (07/11).
“Namun karena perizinan sudah menjadi kewajiban, ditambah sanksi pidana untuk usaha tak berizin, berarti mau tidak mau harus dilaksanakan,” imbuhnya.
KUD Karya Barambai sendiri memperoleh 560 tabung elpiji 3 kilogram setiap bulan. 280 di antaranya diantar per setengah bulan.
“Tentu saja jumlah tersebut tak cukup, karena warga kami berjumlah 800 kepala keluarga. Kami sudah mengajukan penambahan kepada agen, disertai rekomendasi dari kepala desa, namun sampai sekarang belum ditambah,” tambah Suparyono.
Terdapat 150 lebih pangkalan yang beroperasi di Batola, sesuai catatan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag). Namun belum semuanya mengantongi izin usaha maupun lingkungan.
“Kami sudah berupaya memfasilitasi pangkalan supaya memiliki izin usaha dan izin lingkungan melalui sosialisasi,” sahut Surono, Kabid Perdagangan Diskopperindag Batola.
“Sosialisasi juga menghindari oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan pangkalan, terkait pengurusan perizinan,” imbuhnya.
Berdasarkan rentetan perizinan, izin lingkungan yang diwujudkan melalui Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) merupakan prasyarat mendapatkan izin usaha pangkalan elpiji.
Hal tersebut disebabkan penumpukan tabung gas yang keliru, dapat memicu kebakaran. Pun setiap pangkalan seharusnya menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), minimal karung goni dan pasir.
“Prinsipnya ketika hendak membuka usaha, masyarakat harus memiliki izin usaha, termasuk pangkalan elpiji,” timpal M Aberar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola.
Demi mempermudah proses pengurusan, DPMPTSP Batola sudah menyediakan call center untuk pengelola pangkalan yang kesulitan menggunakan OSS.
“Sebenarnya beberapa pangkalan di Batola sudah berizin. Untuk yang belum, tampaknya hanya tak sempat mengurus. Namun andai bersikeras tak mengurus izin, risiko ditanggung sendiri,” tegas Aberar.
Sebagaimana Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dijelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan perdagangan dipidana dengan kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Sempat Disangsikan, Begini Noormiliyani Setelah Dua Tahun Menjadi Bupati
Baca Juga: Inilah Setara, Kelotok Susur Sungai Milik Pemkab Batola
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Aprianoor