bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengubah struktur organisasi sebagai bentuk implementasi atas amanat baru pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan perubahan tersebut, akan terdapat jabatan baru yakni Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis yang diangkat paling lambat pada tahun 2027.
“LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kami," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam sosialisasi internal LPS, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (12/7).
Menurutnya, perubahan struktur organisasi merupakan salah satu bentuk komitmen LPS untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, guna mengemban amanah baru yang diberikan.
Baca Juga: Periode 2005-2023, LPS Lakukan Resolusi Terhadap 119 Bank
Sejalan dengan penetapan UU P2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UU P2SK, salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner. Perubahan struktur organisasi itu berlaku efektif mulai tanggal 11 Juli 2023.
Adapun dengan perubahan struktur organisasi, susunan Dewan Komisioner LPS yang baru meliputi Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono, serta Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis (diangkat paling lambat pada tahun 2027).
Sementara untuk Anggota Ex-Officio terdiri dari Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Kementerian Keuangan Luky Alfirman, Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae.
Pada sisi lain, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Purbaya menuturkan LPS akan membuka kantor perwakilan (kanwil) di beberapa daerah.
Baca Juga: Temuan BPK: Laporan Keuangan OJK dan LPS Tahun 2022 Bermasalah
Beberapa Kanwil LPS yang ditargetkan untuk beroperasi tahun depan, yaitu Kanwil Jawa Timur yang berlokasi di Kota Surabaya, Kanwil Sumatera Utara berlokasi di Kota Medan, dan Kanwil Sulawesi Selatan berlokasi di Kota Makassar.
Keberadaan LPS di beberapa kota tersebut diharapkan dapat mendukung sosialisasi dan edukasi mengenai peran dan fungsi LPS yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan dan asuransi.