Beras Oplosan

Merugikan Negara, Dirut Bulog: Mafia Beras Pantas Dijerat Hukuman Subversi

Dirut Perum Bulog Budi Waseso menilai mafia beras pantas dijerat hukuman yang setimpal dengan hukuman subversi.

Featured-Image
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso saat menyampaikan keterangan kepada media di Gedung Bulog Jakarta, Jumat (10/2). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Budi Waseso menilai mafia beras pantas dijerat hukuman yang setimpal dengan upaya pemberontakan dalam merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara atau subversi. Alasannya, karena sama-sama mengancam stabilisasi dan keamanan negara.

Dirut Bulog yang akrab disapa Buwas tersebut menilai hukuman yang menjerat para mafia beras seperti yang baru saja diungkap oleh Satgas Pangan Polda Banten, terlalu ringan.

“Saya bilang kalau untuk kepentingan negara itu bisa kena UU Subversi, kalau saya ya, tapi nanti tergantung pendalamannya karena masalah kehidupan, berbahaya untuk stabilisasi dan keamanan negara,” ujar Budi Waseso kepada media di Gedung Bulog Jakarta, Jumat (10/2).

Sebanyak 7 orang tersangka yang melakukan penyimpangan distribusi 350 ton beras untuk dijual dengan harga lebih mahal di tengah stok beras yang terbatas.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stok Beras Aman Hingga Lebaran, Ini Faktanya

Mereka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu mereka dikenakan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

“Kalau menurut saya perlu (dihukum lebih berat)," tegasnya.

Upaya penyelewengan distribusi beras tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah melalui Bulog untuk melakukan stabilisasi harga dan stok pangan.

Baca Juga: Perluas Jangkauan Distribusi Beras, Bulog Gandeng Hypermart

Pemerintah terpaksa mengimpor 500 ribu ton beras guna mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri menjelang panen raya yang baru akan terjadi pada akhir Februari atau awal Maret 2023.

Namun para mafia beras dengan sengaja melakukan berbagai modus demi keuntungan pribadi.

Pasal subversi yang dimaksud, sebelumnya pernah digunakan pada era Orde Lama melalui UU Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, yang kemudian tetap diberlakukan Orde Baru.

Namun, UU Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi baru dicabut pada 1999, sejalan pemberlakuan UU Nomor 26/1999 Tentang Pencabutan UU Nomor 11/PNPS/1963.

Baca Juga: Oplos Beras Bulog dengan Beras Lain, Dimasukkan ke Kemasan Premium

Alasan mendasar adalah menciptakan ketidakpastian hukum dan berlawanan dengan HAM.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat, menyampaikan modus yang dilakukan mafia beras.

Dalam melakukan aksinya merekan melakukan repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek.

Baca Juga: Dirut Bulog Akui Ada Karyawan Berjiwa Mafia, Sebabkan Harga Beras Mahal

"Tidak hanya itu, mereka juga mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET," ujar Didik.

Selain itu, para pelaku juga memanipulasi delivery order dari distributor maupun mitra Bulog, lalu masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri serta monopoli sistem dagang.

Editor


Komentar
Banner
Banner