bakabar.com, RANTAU – Tiga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) diamankan Satpol-PP Kabupaten Tapin, Sabtu (3/7).
Pengamanan ODGJ tersebut dilakukan Satpol PP bekerja sama dengan Polsek Tapin Utara, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Tapin, Mudo Harjuno mengatakan penangkapan dilakukan di hari dan tempat yang berbeda.
“ODGJ pertama yang kita amankan warga asal Desa Lawahan, Kecamatan Tapin Selatan. Ditangkap karena menggangu orang di depan apotek murah sehat. Sudah diantar ke RS Sambang Lihum,” ungkapnya.
Adapun untuk ODGJ yang kedua diamankan saat berulah di dekat lampu merah Kelurahan Kupang. Dia merupakan warga asal Sungkai Kabupaten Banjar.
“Untuk yang kedua, setelah diamankan di RS Datu Sanggul, pada malamnya langsung dijemput keluarganya,” jelasnya.
Terpisah, anggota Satpol PP Kabupaten Tapin, Hasbi mengatakan ODGJ yang ketiga merupakan warga asal Jalan Tasan Panyi, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara.
“Yang ketiga ini diamankan di Jalan Hasan Basry, Kecamatan Tapin Utara. Awalnya kami bawa ke RS Datu Sanggul. Setelah itu diteruskan lagi ke RS Sambang Lihum,” tutupnya.