bakabar.com, PELAIHARI - Belasan botol minuman keras (miras) tak berizin di Pelaihari, disita Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut (Tala), Senin (16/1).
Operasi penyitaan tersebut dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat, terkait aktivitas jual beli miras di sebuah rumah.
"Dari hasil operasi, ditemukan miras berbagai merek dalam sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Pelaihari," papar M Kusri, Kepala Kepala Satpol PP dan Damkar Tala
"Total 18 botol minuman keras yang disita, 7 di antaranya disimpan dalam jok motor," tambahnya.
Selain barang bukti, pemilik miras tersebut juga turut digelandang untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras berlebihan, karena berakibat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum," papar Kusri.
"Kami juga berharap masyarakat melapor, seandainya mengetahui peredaran miras di sekitar tempat tinggal. Secepat mungkin akan ditindaklanjuti," pungkasnya.