bakabar.com, MARABAHAN – Akhir September 2020 menjadi momen bahagia untuk seluruh honorer K2 yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia, khususnya Barito Kuala.
Kebahagiaan itu sedikit banyak disebabkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (28/9).
Untuk honorer K2 yang lulus ujian PPPK, Perpres tersebut berarti penting lantaran berisi tentang aturan gaji dan tunjangan mereka.
Artinya penantian panjang peserta seleksi PPPK tahap pertama yang dinyatakan lulus sejak April 2019 lalu, akhirnya terjawab sudah.
“Tentu saja kami bahagia, karena sudah sekian bulan menanti kabar kepastian tentang status PPPK,” cetus Henny Sudiyarti, honerer K2 dari Marabahan yang lulus ujian PPPK, Jumat (2/10).
“Kami juga mengapresiasi pemerintah yang sudah menaruh perhatian kepada nasib guru. Semoga Perpres 98/2020 itu segera terealisasi,” imbuhnya.
Kendati demikian, Henny juga mengharapkan agar pemerintah memiliki solusi untuk honorer yang sudah masuk data K2, tetapi belum memiliki kejelasan status.
“Kami berharap kawan seperjuangan yang telah masuk K2 dan belum menjadi PPPK, juga mendapat kesempatan serupa. Terlebih masih banyak teman-teman K2 yang tertinggal,” tegas Henny.
Berdasarkan seleksi tahap pertama PPPK di Batola, terdapat 73 honorer K2 yang berhasil lulus dari total 116 peserta. Mereka terdiri dari 43 tenaga guru dan 30 penyuluh pertanian.
“Memang sejak pengumuman kelulusan PPPK, banyak peserta yang menanyakan status mereka,” sahut Aspur, Kabid Diklat dan Formasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola.
“Namun kami tak bisa menjawab, karena aturan teknis belum diterbitkan pemerintah pusat. Sekarang setelah Perpres 98/2020 ditandatangani, setidaknya sudah terdapat sedikit kejelasan,” tambahnya.
Setelah penandatanganan Perpres 98/2020, BKPP Batola tetap masih harus menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Petunjuk teknis yang kami tunggu tersebut di antaranya berkaitan dengan mekanisme gaji dan kepangkatan. Kami tak mungkin bekerja tanpa petunjuk teknis tersebut,” tandas Aspur.
Sebelumnya diwacanakan gaji dan tunjangan PPPK lebih besar dibandingkan PNS, TNI dan Polri. Hal itu tercermin dari aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019.
Disebutkan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen.
Dalam surat yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, rata-rata gaji pokok terendah PPPK sebesar Rp2,99 juta untuk masa kerja 15 tahun. Untuk masa kerja 32 tahun, mencapai Rp4,87 juta.
Meski bergaji lebih besar dari PNS, PPPK tidak mendapatkan dana pensiun setelah kontrak kerja berakhir.