Pemkab Barito Kuala

Menunggu Asam Turun, Inilah yang Bisa Dilakukan Petani Ikan Marabahan

apahabar.com, MARABAHAN – Keasaman air Sungai Barito masih cukup tinggi. Selain menunggu kondisi kembali normal, tak…

Featured-Image
Ratusan ikan mati dalam satu keramba apung milik peternak di Kelurahan Lepasan. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Keasaman air Sungai Barito masih cukup tinggi. Selain menunggu kondisi kembali normal, tak banyak yang dapat dilakukan petani ikan di Marabahan dan Bakumpai.

Tak kurang 2.580.000 ekor ikan nila dalam 258 keramba jaring apung di Marabahan dan Bakumpai mati akibat peningkatan keasaman air Sungai Barito. Mayoritas merupakan ikan nila yang berusia 2 hingga 4 bulan.

Musibah tersebut berimbas besar, karena kematian ikan mencapai 50 persen dari jumlah ikan atau dengan total kerugian mencapai Rp3,8 miliar.

Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Barito Kuala sedang mengupayakan bantuan bibit. Proposal pun sudah dilayangkan ke Balai Perikanan Budi Daya Air Tawar (BBPBAT) di Mandiangin.

“Prinsipnya BBPBAT sudah bersedia memberikan bantuan. Namun demikian, jumlah yang diberikan masih menunggu,” papar Kabid Perikanan Budidaya DKPP Batola, Syaiful Asgar, Senin (27/1).

Selain masih menunggu jumlah yang diterima, BBPBAT tidak begitu saja memberikan bantuan. Mereka hanya membantu Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) yang sudah memiliki badan hukum.

Syarat tersebut berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap bantuan yang bersumber dari APBD harus diberikan kepada kelompok berbadan hukum.

“Ketentuan tersebut sedikit menjadi kendala. Dari 29 Pokdakan yang mengalami kerugian, baru 17 di antaranya memiliki badan hukum,” jelas Syaiful.

“Sebenarnya pengurusan badan hukum tidak terlalu sulit. Diawali dengan kepemilikan akte notaris, NPWP dan keterangan domisili usaha,” imbuhnya.

Pengurusan tersebut diyakini tidak memakan waktu lama, terutama karena DKPP Batola menjamin semua PPPL mereka siap memberikan bantuan.

Sementara Pokdakan yang sudah memiliki badan hukum, tidak serta-merta bisa memulai usaha. BBPBAT juga memiliki persyaratan lain.

“Benih bantuan tidak bisa langsung dimasukkan ke keramba. Selain karena berukuran 3 sampai 5 sentimeter, air diprediksi normal kembali sekitar Maret 2020,” tukas Syaiful.

“Kalau langsung disemai, dipastikan tidak bisa bertahan hidup lebih lama. Artinya bibit lebih dulu dibesarkan di kolam terpal, sampai air benar-benar normal,” imbuhnya.

Berkaca dari kasus kematian jutaan ikan tersebut, DKPP juga menyarankan petani memelihara ikan patin. Minimal dari sepuluh keramba, terdapat satu keremba yang diisi patin.

“Ketahanan patin sedikit lebih baik ketimbang nila. Pun ikan nila yang mati bisa digunakan untuk pakan patin,” beber Syaiful.

“Cara ini lebih baik ketimbang menambah pencemaran, karena membiarkan ikan mati membusuk di sungai,” tandasnya.

Baca Juga:Wisata Kalsel Dinilai Kurang Gencar Promosi, Ketua PWI: HPN Momentum Tepat untuk Branding

Baca Juga:Resmi, Polisi Tetapkan Ketua KPU Banjarmasin Tersangka Pencabulan

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner