News

Menteri LH Dukung Kebijakan Gubernur Tangani Sampah, Targetkan Kalsel Jadi Unggulan Lingkungan Hidup

PERSOALAN sampah harus menjadi perhatian serius, mulai dari tingkat rumah tangga hingga lingkungan yang lebih luas.

Featured-Image
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Staf Ahli Menteri Antar Lembaga Pusat dan Daerah yang juga Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LH Hanifah Dwi Nirwana serta Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar bersilaturahmi dengan Gubernur Kalsel H Muhidin dan para kepala Dinas Lingkungan Hidup se-Kalsel, Senin (23/3/2026).(Foto: Biro Adpim)

bakabar.com, BANJARMASIN – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyatakan komitmen mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin, dalam penanganan dan pengelolaan sampah bersama pemerintah kabupaten/kota.

Komitmen tersebut disampaikan Hanif usai bersilaturahmi dengan para kepala Dinas Lingkungan Hidup se-Kalsel, Senin (23/3/2026), di kediaman pribadi Gubernur di Jalan Lingkar Dalam, Kota Banjarmasin.

“Dengan kepemimpinan Bapak H Muhidin, kita akan mendorong Kalimantan Selatan menjadi unggulan kegiatan-kegiatan lingkungan hidup,” ujar Hanif.

Dalam pertemuan tersebut, Hanif didampingi Staf Ahli Menteri Antar Lembaga Pusat dan Daerah yang juga menjabat Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, serta Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizali Anwar.

Mengawali pertemuan, Gubernur Muhidin menegaskan pentingnya arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam penanganan sampah di daerah. Menurutnya, persoalan sampah harus menjadi perhatian serius, mulai dari tingkat rumah tangga hingga lingkungan yang lebih luas.

Ia menilai, volume sampah yang terus meningkat setiap hari berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.

“Alangkah indahnya kalau kita selalu meminta pendapat kepada Menteri Lingkungan Hidup maupun Ibu Hanifah, agar ke depan pengelolaan lingkungan di Kalsel bisa lebih baik,” ujar Muhidin.

Gubernur juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan kunjungan kerja atau studi lapangan ke daerah lain yang dinilai berhasil dalam pengelolaan sampah, termasuk dalam pemanfaatan dan daur ulang menjadi produk bernilai ekonomis.

Sementara itu, dalam arahannya, Hanif mengungkapkan bahwa saat ini terdapat empat kabupaten di Kalimantan Selatan yang telah meraih predikat “Menuju Kota Bersih”, yakni Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Bumbu.

Menurutnya, capaian tersebut cukup menggembirakan karena tidak semua provinsi memiliki prestasi serupa.

“Tahun ini, daerah yang sudah mendapat predikat tersebut akan kita dorong untuk meraih penghargaan Adipura,” katanya mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel itu.

Hanif juga menekankan pentingnya langkah sederhana dalam penanganan sampah, yakni dengan memulai pemilahan antara sampah organik dan non-organik di tingkat masyarakat.

Langkah ini dinilai akan memudahkan pengelolaan, karena sampah organik dapat langsung diolah, misalnya menjadi pupuk yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Itu dulu yang saya minta,” tegasnya.

Selain itu, Hanif mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), yakni sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat untuk mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir.

Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup, dari total timbunan sampah di Kalsel yang mencapai 2.253 ton per hari, baru sekitar 827 ton yang terkelola. Sementara sisanya, sekitar 1.427 ton atau 61 persen, masih belum tertangani.

Untuk mendukung pemilahan, Hanif juga mengusulkan penyediaan tempat sampah bagi warga, seperti drum non-logam yang dirancang khusus agar memudahkan proses pemisahan sampah.

Di akhir pertemuan, Gubernur Muhidin menegaskan akan menyusun jadwal pertemuan berkala, bahkan setiap bulan jika diperlukan, guna membahas tindak lanjut penanganan sampah bersama pemerintah kabupaten/kota. Ia juga membuka kemungkinan untuk kembali mengundang Menteri Lingkungan Hidup dalam pertemuan selanjutnya.(*)

Editor
Komentar
Banner
Banner