Geothermal Gunung Gede

Menteri ESDM Tak Tahu Detail Megaproyek Geothermal Gunung Gede

Megaproyek geothermal Gunung Gede Cianjur, Jawa Barat memicu curiga. Menteri ESDM Arifin Tasrif tak tahu detail rencana eksplorasi itu.

Featured-Image
Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Cianjur. Foto apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, JAKARTA - Megaproyek geothermal Gunung Gede Cianjur, Jawa Barat memicu curiga. Menteri ESDM Arifin Tasrif tak tahu detail rencana eksplorasi itu.

"Saya tidak tahu persis soal geothermal di Gunung Gede, lebih detailnya tanyakan ke EBTKE ESDM," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (4/8) siang.

Kata Arifin, semua risiko pengeboran adalah tanggung jawab pengembang. Yakni Pertamina Geothermal.

Baca Juga: Proyek Geothermal Gunung Gede Cianjur Mencurigakan!

"Risiko pengeboran kita limpahkan ke Pertamina Geothermal, melalui program yang selama ini dikoordinir oleh PT SMI," ujarnya.

Sedangkan untuk pembiayaan pengeboran menggunakan skema pendanaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Melalui program Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM).

Dari hasil perhitungan tim ahli kandungan panas bumi, di Gunung Gede dapat menghasilkan energi listrik hingga 3.000 Mega watt.

Biar ingat saja. Proyek pemanfaatan panas bumi di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Cianjur disoroti. Aktivis lingkungan menilai buram; mencurigakan!

Yang disoal adalah surat keputusan (SK) izin pembangunan geothermal itu. Pemkab Cianjur tak terbuka. Seperti menutup-nutupi sesuatu. Isi dokumennya tidak pernah di-publish.

"Selama ini tidak terbuka. Baik dari pemerintah pusat maupun daerah sendiri. Terutama dari Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup," kata Ketua Yayasan Surya Kadaka Indonesia Cianjur, Sabang Sirait kepada bakabar.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Tak Berwenang di Proyek Geothermal Gunung Gede

Pertanyaannya; apakah surat keputusan izin proyek geothermal itu sesuai dengan regulasi? Ini belum terjawab.

Termasuk urusan amdal (analisa dampak lingkungan). Jangan-jangan tak pernah ada.

"Izin amdal ini kan jadi acuan kementerian mengeluarkan SK atau izin. Dan amdal ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak boleh dikeluarkan pusat," ucap Sabang.

Editor


Komentar
Banner
Banner